Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran

Senin, 9 Maret 2026 - 23:01 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank

Zonafaktualnews.com – Manajemen MaxOne Hotel & Resort Makassar menyampaikan terima kasih atas berbagai kritik dan saran yang beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Masukan dari masyarakat tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian publik terhadap kualitas pelayanan hotel.

Pihak manajemen menegaskan bahwa setiap kritik dan saran yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan serta peningkatan layanan di berbagai sektor operasional.

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank, mengatakan bahwa video yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian serius manajemen dan langsung ditindaklanjuti secara internal.

BACA JUGA :  3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang beredar di media sosial. Hal ini menjadi masukan berharga bagi manajemen untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan agar pelayanan kepada tamu semakin maksimal,” ujar Amank kepada media ini, Senin (9/3/2026)

Manajemen MaxOne Makassar berharap langkah evaluasi ini dapat semakin meningkatkan kenyamanan tamu, baik yang menginap maupun yang menggunakan seluruh fasilitas hotel.

BACA JUGA :  Heboh! Pria di Pinrang Gantung dan Ancam Bunuh Balita Usai Cekcok dengan Istri

Sementara itu, sejumlah pemerhati media sosial turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan platform digital serta memastikan setiap informasi yang dibagikan telah melalui proses verifikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda Kategori II.

BACA JUGA :  Tak Terlacak Bro, Sosok Andini Permata dan Bocil Bikin Geleng-geleng Kepala

Karena itu, penyampaian pendapat di ruang digital diharapkan tetap dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana