Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank

Zonafaktualnews.com – Manajemen MaxOne Hotel & Resort Makassar menyampaikan terima kasih atas berbagai kritik dan saran yang beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Masukan dari masyarakat tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian publik terhadap kualitas pelayanan hotel.

Pihak manajemen menegaskan bahwa setiap kritik dan saran yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan serta peningkatan layanan di berbagai sektor operasional.

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank, mengatakan bahwa video yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian serius manajemen dan langsung ditindaklanjuti secara internal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang beredar di media sosial. Hal ini menjadi masukan berharga bagi manajemen untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan agar pelayanan kepada tamu semakin maksimal,” ujar Amank kepada media ini, Senin (9/3/2026)

BACA JUGA :  Kasus Pelat Palsu AKP Ramli Viral, Netizen: “Gaji Polisi Bisa Beli Rubicon dari Mana?”

Manajemen MaxOne Makassar berharap langkah evaluasi ini dapat semakin meningkatkan kenyamanan tamu, baik yang menginap maupun yang menggunakan seluruh fasilitas hotel.

Sementara itu, sejumlah pemerhati media sosial turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan platform digital serta memastikan setiap informasi yang dibagikan telah melalui proses verifikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda Kategori II.

BACA JUGA :  Dihujani Tudingan Merkuri, Owner Mira Hayati Lock Kolom Komentar Media Sosial

Karena itu, penyampaian pendapat di ruang digital diharapkan tetap dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru