Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank

Zonafaktualnews.com – Manajemen MaxOne Hotel & Resort Makassar menyampaikan terima kasih atas berbagai kritik dan saran yang beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Masukan dari masyarakat tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian publik terhadap kualitas pelayanan hotel.

Pihak manajemen menegaskan bahwa setiap kritik dan saran yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan serta peningkatan layanan di berbagai sektor operasional.

Director of Sales & Marketing MaxOne Hotel & Resort Makassar, Amank, mengatakan bahwa video yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian serius manajemen dan langsung ditindaklanjuti secara internal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang beredar di media sosial. Hal ini menjadi masukan berharga bagi manajemen untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan agar pelayanan kepada tamu semakin maksimal,” ujar Amank kepada media ini, Senin (9/3/2026)

BACA JUGA :  Tak Cuma Bikin Wajah Menua, Selfie Juga Bisa Menanamkan Sifat Ujub

Manajemen MaxOne Makassar berharap langkah evaluasi ini dapat semakin meningkatkan kenyamanan tamu, baik yang menginap maupun yang menggunakan seluruh fasilitas hotel.

Sementara itu, sejumlah pemerhati media sosial turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan platform digital serta memastikan setiap informasi yang dibagikan telah melalui proses verifikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan atau denda Kategori II.

BACA JUGA :  Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video

Karena itu, penyampaian pendapat di ruang digital diharapkan tetap dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WITA

Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Berita Terbaru