Zonafaktualnews.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Langkah ini juga diikuti oleh tiga pejabat tinggi lainnya, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri telah disampaikan secara formal dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahendra menjelaskan bahwa keputusan mundur bersama jajaran pengawas pasar modal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral, sekaligus untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dinilai perlu di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan, meski terjadi pergantian pimpinan, tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tetap berjalan normal.
Pelaksanaan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK sementara waktu akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, guna memastikan kelancaran kebijakan, pengawasan, serta layanan kepada masyarakat dan pelaku industri keuangan.
Lembaga itu juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Pengunduran diri Mahendra Siregar ini mengikuti jejak sebelumnya, ketika Iman Rachman meninggalkan posisinya sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah IHSG mengalami tekanan pascarilis indeks MSCI.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















