Laksus Sentil PN Makassar Sebut Status Tahanan Rumah Mira Hayati Tak Pantas

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Terdakwa skincare bermerkuri Mira Hayati dan Direktur Laksus, Ansar

Foto Kolase : Terdakwa skincare bermerkuri Mira Hayati dan Direktur Laksus, Ansar

Zonafaktualnews.com – Pengalihan status terdakwa skincare bermerkuri, Mira Hayati, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar menuai kritik tajam dari Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus).

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai langkah PN Makassar tersebut mencederai rasa keadilan publik.

“Satu kata dari saya, ini melukai rasa keadilan. Sangat tidak pantas. Kenapa? Karena pertimbangan kemanusiaan yang dijadikan dasar itu sangat subjektif,” tegas Ansar saat dimintai tanggapan, Rabu (9/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ansar mempertanyakan logika di balik keputusan hakim. Ia menilai, banyak tahanan lain yang kondisi kesehatannya jauh lebih parah, bahkan hingga sekarat, namun tetap harus menjalani hukuman di balik jeruji.

Sementara Mira Hayati, yang hanya berstatus ibu pasca melahirkan dan masih dalam kondisi sehat, justru diberi perlakuan istimewa.

BACA JUGA :  Tagar Gerindra Viral, Polda Sulsel Didesak Tahan Tersangka Kosmetik Bermerkuri

“Mira Hayati bukan satu-satunya terdakwa yang melahirkan dalam tahanan. Itu bukan hal baru. Tapi kenapa dia bisa langsung dialihkan? Ini memperlihatkan standar ganda dalam penegakan hukum kita,” ketus Ansar.

Laksus juga menilai PN Makassar tampak terlalu mudah memberikan status tahanan rumah, seolah-olah pengalihan penahanan menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan.

“Saya ingin tahu, sebenarnya pertimbangan kemanusiaan yang dimaksud itu apa? Jangan-jangan ini hanya akal-akalan. Sekadar justifikasi untuk sesuatu yang sudah diatur dari awal,” tudingnya.

Ansar juga menyoroti soal potensi adanya keistimewaan yang diberikan kepada Mira Hayati. Ia menduga, status tahanan rumah yang diperoleh Mira bukan murni karena pertimbangan hukum, tapi karena faktor ekonomi.

BACA JUGA :  Proyek PSEL Makassar Diduga Sarat Gratifikasi, Laksus Akan Laporkan ke Polda Sulsel

“Kalau dia bisa dapat tahanan rumah, sementara banyak orang miskin harus menderita di rutan meski sakit parah, ini jelas ada aroma ketidakadilan. Saya curiga ada transaksi yang tidak terlihat di balik keputusan ini,” ujarnya.

Laksus juga meminta PN Makassar bersikap terbuka soal kemungkinan adanya uang titipan atau transaksi khusus dari pihak Mira Hayati.

“Kami tidak menyalahkan publik kalau kemudian muncul spekulasi. Karena memang potensinya ada. Mira Hayati punya uang, dia baru melahirkan, dan semua itu bisa dimainkan untuk menekan keputusan pengadilan,” imbuh Ansar.

Sebelumnya, PN Makassar melalui juru bicaranya, Sibali, telah mengonfirmasi bahwa Mira Hayati resmi dipindahkan menjadi tahanan rumah sejak 27 Maret 2025. Namun, menurut PN, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

BACA JUGA :  Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar

“Statusnya tahanan rumah, bukan tahanan kota. Jadi tetap tidak bisa keluar rumah. Kalau ada pelanggaran, status itu akan langsung dicabut dan dia akan dikembalikan ke rutan,” jelas Sibali.

PN Makassar juga menegaskan bahwa warga bisa ikut mengawasi. Bila Mira Hayati kedapatan berkeliaran di luar rumah, masyarakat dapat melaporkannya agar hak istimewanya segera dicabut.

Di sisi lain, Mira Hayati masih harus menjalani persidangan atas kasus dugaan peredaran skincare ilegal berbahaya. Jaksa akan menjemputnya ke rumah setiap kali sidang digelar di PN Makassar.

Laksus menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar sistem hukum tidak tunduk pada kekuatan uang dan pengaruh.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru