Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo (tengah)

Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo (tengah)

Zonafaktualnews.com – Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan kritik pedas terhadap Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pandangan keduanya mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo dan kasus hukum yang menjerat Roy Suryo Cs.

Firdaus menilai kedua tokoh hukum nasional itu keliru memahami konstruksi hukum ketika mengaitkan keaslian ijazah Jokowi dengan proses pidana yang sedang berjalan.

“Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” ujar Firdaus dalam tayangan Rasis Infotainment di YouTube, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pendapat Mahfud dan Jimly yang meminta pembuktian keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu sebelum memproses Roy Suryo Cs adalah argumen yang tidak berada pada ruang hukum yang sama.

BACA JUGA :  Mahfud MD dan Sri Mulyani Telusuri Skandal Impor Emas Rp 189 T

“Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya.

Firdaus kemudian menegaskan bahwa isu ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali dibawa ke ranah hukum dan tidak pernah terbukti. Bahkan, Universitas Gadjah Mada (UGM) disebut telah memberikan penegasan resmi terkait keabsahan ijazah presiden.

“Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena Jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” katanya.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Pungli di Rutan KPK Harus Diproses Hukum

Firdaus menekankan bahwa pihak yang berhak menyatakan legalitas ijazah adalah UGM, bukan pihak lain.

“Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Roy Suryo Cs bukan soal ijazah, tetapi soal dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024

“Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya,” tegasnya.

Firdaus juga menyebut adanya ancaman pidana berat dalam laporan yang dibuat Jokowi.

“Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru