Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo (tengah)

Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo (tengah)

Zonafaktualnews.com – Ketua Termul sekaligus pendukung Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan kritik pedas terhadap Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pandangan keduanya mengenai polemik ijazah Presiden Joko Widodo dan kasus hukum yang menjerat Roy Suryo Cs.

Firdaus menilai kedua tokoh hukum nasional itu keliru memahami konstruksi hukum ketika mengaitkan keaslian ijazah Jokowi dengan proses pidana yang sedang berjalan.

“Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu,” ujar Firdaus dalam tayangan Rasis Infotainment di YouTube, dikutip pada Minggu (16/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pendapat Mahfud dan Jimly yang meminta pembuktian keaslian ijazah Jokowi terlebih dahulu sebelum memproses Roy Suryo Cs adalah argumen yang tidak berada pada ruang hukum yang sama.

BACA JUGA :  Purbaya Kritik Rocky Gerung, Netizen: “Apa Sih Lo Ngebangga-bangain Ternak Mulyono?”

“Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda,” jelasnya.

Firdaus kemudian menegaskan bahwa isu ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali dibawa ke ranah hukum dan tidak pernah terbukti. Bahkan, Universitas Gadjah Mada (UGM) disebut telah memberikan penegasan resmi terkait keabsahan ijazah presiden.

“Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena Jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM,” katanya.

BACA JUGA :  Wow, Transaksi "Gelap" Rp 300 T Paling Banyak di Pajak Bea Cukai

Firdaus menekankan bahwa pihak yang berhak menyatakan legalitas ijazah adalah UGM, bukan pihak lain.

“Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Roy Suryo Cs bukan soal ijazah, tetapi soal dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan Presiden Jokowi.

BACA JUGA :  RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

“Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya,” tegasnya.

Firdaus juga menyebut adanya ancaman pidana berat dalam laporan yang dibuat Jokowi.

“Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jelang Raker, IKA FH Unhas 87 Gaspol Mantapkan Kelembagaan Organisasi
Hotel Gammara Makassar Raih Penghargaan Bergengsi Traveloka 2025
Moonsun Fishing & Resto Hadirkan Wisata Kuliner Bernuansa Alam di Gowa
Banjir Berulang di Tripa, Ketua Fraksi NasDem Dorong Pemindahan Alur Sungai Lamie
LAKSUS Turunkan Tim Pantau Anggaran RT/RW, Jangan Ada Mark-up dan Fiktif
FK LSM-PERS Tegaskan Kasus Guru PDTH di Lutra Jadi Pelajaran, Bukan untuk Dibully LSM
Ketahuan Merokok, 2 Siswa SPN Dipukul dan Ditendang Senior di Polda NTT
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Poros di Punaga Takalar Seperti Kubangan Kerbau

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 01:37 WITA

Ketua Termul Sebut Profesor Kerdil Terkait Argumen Mahfud–Jimly Soal Ijazah Jokowi

Minggu, 16 November 2025 - 23:14 WITA

Jelang Raker, IKA FH Unhas 87 Gaspol Mantapkan Kelembagaan Organisasi

Minggu, 16 November 2025 - 22:23 WITA

Hotel Gammara Makassar Raih Penghargaan Bergengsi Traveloka 2025

Minggu, 16 November 2025 - 21:58 WITA

Moonsun Fishing & Resto Hadirkan Wisata Kuliner Bernuansa Alam di Gowa

Minggu, 16 November 2025 - 21:05 WITA

Banjir Berulang di Tripa, Ketua Fraksi NasDem Dorong Pemindahan Alur Sungai Lamie

Berita Terbaru