Ketua MK Sebut Gus Miftah Bukan Tim 02, Tidak Ada Money Politik

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Sebut Gus Miftah Bukan Tim 02, Tidak Ada Money Politik

Ketua MK Sebut Gus Miftah Bukan Tim 02, Tidak Ada Money Politik

Zonafaktualnews.com – Ketua MK Suhartoyo memberikan pembelaan kepada Gus Miftah.

Pembelaan tersebut dalam menjawab dalil pasangan capres dan cawapres  01, Anies-Muhaimin (AMIN).

Suhartoyo mengatakan dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur  dinilainya tidak ada politik uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan mahkamah telah memeriksa bukti video yang disertakan oleh kubu AMIN.

Bukti video itu berupa tayangan berita yang memuat kegiatan bagi-bagi uang Gus Miftah di daerah Pamekasan.

“Tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita Metro tv yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,

Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yang menjelaskan aktivitas pembagian uang Gus Miftah merupakan aktivitas pribadi

Karena Gus Miftah bukan merupakan relawan atau anggota atau pengurus politik atau tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran,” kata Suhartoyo di sidang MK, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan bukti video yang diajukan kubu AMIN tidak cukup meyakinkan mahkamah perihal terjadinya politik uang.

BACA JUGA :  Anwar Usman “Ditendang” dari Ketua MK

MK juga menyoroti posisi Gus Miftah yang bukan termasuk dalam susunan tim kampanye Prabowo-Gibran.

“Tayangan video yang dijadikan bukti pemohon menurut mahkamah tidak cukup meyakinkan mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA :  Gus Miftah Balas Sindiran Asbun Kemenag Sebut Jangan Baper

MK juga mengkaji bukti kajian Bawaslu Pamekasan yang diajukan pemohon. Bukti itu memuat pembahasan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu dari kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah.

Suhartoyo mengatakan hasil kajian dari Bawaslu Pamekasan pun menyebutkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti.

“Terhadap bukti dimaksud mahkamah mencermati hasil kajan Bawaslu Pamekasan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti karena kegiatan di rumah Chairul Umum bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan tim kampanye pasangan calon  02,” jelas Suhartoyo.

BACA JUGA :  PDIP Apresiasi Atas Pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK

MK menyatakan kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan bukan termasuk politik uang dan pelanggaran pemilu. MK menilai dalil dari kubu AMIN selaku pemohon tidak beralasan hukum.

“Berdasarkan fakta fakta hukum di atas menurut mahkamah dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Kabupaten Pamekssan tidak ada relavansinya dengan kegiatan kampanye,

Sebagaimana dimaksud UU Pemilu dengan demikian menurut mahkamah dalil pemohon terjadi politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Suhartoyo.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih
Pemilihan RT/RW Sarat Masalah, Canvasser MuLIA Tagih Janji, Jawaban Appi Bikin Kecewa
Banjir Berulang di Tripa, Ketua Fraksi NasDem Dorong Pemindahan Alur Sungai Lamie
Denny Indrayana Buka-bukaan Alasan Bela Roy Suryo: “Hukum Sedang Diperalat”

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:41 WITA

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:21 WITA

Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WITA

Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:58 WITA

Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih

Berita Terbaru