Zonafaktualnews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait isu penyebaran Virus Nipah.
Langkah ini disampaikan seiring meningkatnya perhatian publik setelah muncul laporan kasus penyakit tersebut di India.
Arahan Kemenkes tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah yang ditetapkan pada Jumat (30/1/2026).
Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami.
“Menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran hoaks dengan merujuk pada sumber informasi resmi pemerintah,” ujar Murti, dikutip Minggu (1/2/2026).
Murti menjelaskan bahwa Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik emerging yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Penularan dapat terjadi melalui kontak dengan hewan yang terinfeksi, konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi, hingga kontak erat antar manusia.
Penyakit tersebut dapat menimbulkan gejala ringan hingga berat, termasuk infeksi saluran pernapasan akut dan ensefalitis.
Tingkat kematian akibat Virus Nipah dilaporkan berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.
Kemenkes mencatat, pada 14 Januari 2026 India kembali melaporkan kasus konfirmasi Virus Nipah di Negara Bagian West Bengal.
Hingga 26 Januari 2026, terdapat dua kasus terkonfirmasi tanpa laporan kematian di Distrik North 24 Parganas.
Selain itu, lebih dari 120 orang yang memiliki kontak erat telah diidentifikasi dan menjalani karantina.
Murti menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Virus Nipah pada manusia di Indonesia.
Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk wilayah yang berisiko berdasarkan kedekatan geografis serta tingginya mobilitas masyarakat.
“Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah (Pteropus sp.) yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes juga menginstruksikan dinas kesehatan di seluruh daerah untuk memperkuat surveilans, termasuk pemantauan kasus infeksi saluran pernapasan akut berat, pneumonia, serta sindrom meningitis dan ensefalitis.
Pemantauan dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta surveilans sentinel lainnya.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit.
“Melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional,” tuturnya.
Fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, juga diminta menyiapkan ruang isolasi serta alat pelindung diri (APD) sebagai langkah pencegahan.
“Segera melapor dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam melalui Surveilans Berbasis Kejadian (event based surveillance) di aplikasi SKDR dengan link https://skdr.kemkes.go.id dan PHEOC di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097,” katanya.
“Mengirimkan spesimen kepada Prof. Sri Oemiyati/Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 (Kontak Person: 0812-9990-7400),” ujarnya lagi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















