Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di lokasi jembatan yang diduga menjadi bagian dari proyek Riverside Road Project (RRP) di kawasan Antang, Makassar, saat hujan. Terlihat kondisi konstruksi dan material di sekitar lokasi yang disorot terkait dugaan pembangunan tanpa izin lingkungan.

Aktivitas di lokasi jembatan yang diduga menjadi bagian dari proyek Riverside Road Project (RRP) di kawasan Antang, Makassar, saat hujan. Terlihat kondisi konstruksi dan material di sekitar lokasi yang disorot terkait dugaan pembangunan tanpa izin lingkungan.

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Kota Makassar hingga kini mandek.

Proyek yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea itu merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD).

Ketiga wilayah tersebut dikenal sebagai titik rawan kemacetan, khususnya akses menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek senilai Rp100 miliar dengan panjang sekitar 3,8 kilometer ini diharapkan menjadi solusi, namun justru menuai sorotan.

Di balik proyek tersebut, persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut belum memiliki kejelasan hingga saat ini.

Richard Jones, penggiat lingkungan yang aktif menyuarakan aspirasi warga terkait persoalan banjir di Perumnas Antang Blok 6, 7, 8, 9, dan 10, mengungkap sejumlah temuan.

Sebagai warga negara asing yang tinggal di Bukit Baruga, Antang, Richard Jones mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ulang jembatan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar pada 22 September 2025.

BACA JUGA :  Wanita Penculik Bilqis Ngaku Jual Bocah Lewat Grup Adopsi di Facebook

Richard Jones juga meminta agar pembangunan jembatan kembar yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan.

Lebih dari lima bulan sejak laporan itu dilayangkan, Richard menilai belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian. Ia bahkan menduga adanya upaya penundaan yang membuat proyek tetap berjalan.

Richard juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking proyek RRP pada 10 Oktober 2025 oleh Wali Kota Makassar bersama PT BAD yang dinilainya dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui proses AMDAL.

Richard menegaskan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat untuk melindungi lingkungan, namun implementasinya di daerah dinilai tidak berjalan maksimal.

“Ini sebenarnya kasus ‘flagrante delicto’ (tertangkap basah). Tidak ada kebutuhan untuk penyelidikan panjang karena jelas apa kejahatannya dan siapa yang melakukannya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, proses ini hanya seperti menghasilkan banyak dokumen agar masalah ini tertimbun. Mereka tidak memiliki keinginan untuk menghentikan pembangunan ilegal RRP,” ujar Richard Jones dala keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, Richard membeberkan sejumlah poin penting sebagai berikut:

  1. Pada 10 Oktober 2025, Wali Kota Makassar diduga melanggar undang-undang lingkungan Indonesia bersama PT BAD dengan meresmikan “Groundbreaking” proyek RRP senilai Rp100 miliar.

    Padahal, proyek tersebut seharusnya terlebih dahulu melalui proses AMDAL yang biasanya memakan waktu 6 hingga 8 bulan. Hingga Lebaran 2026 (20 Maret), proses AMDAL tersebut disebut belum dimulai.

  1. Pada tanggal yang sama, Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian proyek sebelum akhir 2026, namun tidak ada penjelasan kepada publik terkait kewajiban penyelesaian AMDAL.
  2. Memulai konstruksi tanpa AMDAL merupakan tindakan pidana. Akibatnya, warga Bukit Baruga dan masyarakat sekitar, termasuk Perumnas Antang Blok 6 hingga 10, tidak mendapatkan informasi yang memadai. Bahkan, jalur pembangunan tidak ditampilkan secara jelas dalam peta proyek.
  3. PT BAD diduga telah membangun ulang dua jembatan kembar secara ilegal sejak Juli 2025 hingga Februari 2026, yang menjadi bagian dari jalur utama selebar 30 meter dan melintasi kawasan Bukit Baruga, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa pemberitahuan kepada warga.
  4. Selama periode tersebut, terdapat berbagai keluhan tertulis terkait dugaan kegagalan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penegakan hukum, sehingga pembangunan ilegal diduga terus berlanjut.
  5. Richard juga menduga aparat dengan sengaja tidak menghentikan pembangunan jembatan pengganti, sehingga memungkinkan terciptanya kondisi fait accompli yang kemudian digunakan untuk memaksakan pembangunan jalan utama yang berdampak pada lingkungan tanpa persetujuan warga Bukit Baruga dan masyarakat Antang Manggala.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak PT BAD telah dilakukan. Namun, pihak perusahaan melalui salah satu staf menyatakan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kisah Pilu Malam Pertama di Malang, Intan Tertipu “Pria” yang Ternyata Wanita
Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M
AS dan Iran Deal Gencatan Senjata, Netanyahu Ngotot Perang Tetap Dilanjutkan
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Viral, Dadan Tegaskan Tujuan Operasional
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kisah Pilu Malam Pertama di Malang, Intan Tertipu “Pria” yang Ternyata Wanita

Kamis, 9 April 2026 - 12:48 WITA

Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M

Kamis, 9 April 2026 - 10:47 WITA

AS dan Iran Deal Gencatan Senjata, Netanyahu Ngotot Perang Tetap Dilanjutkan

Rabu, 8 April 2026 - 16:38 WITA

Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Berita Terbaru