zonafaktualnews.com – Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A. Palallo dietapkan sebagai tersangka oleh Kejari, Jumat (19/5/2023).
Tenri menjadi tersangka atas kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021 dan merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Selain Tenri yang berperan sebagai PPK, jaksa juga turut menangkap dua tersangka lainnya.
Keduanya yakni pemegang tender, Direktur CV Era Mustika Graha, Mustakim, dan Idana selaku pelaksana kegiatan proyek dalam pembangunan gedung perpustakaan Makassar TA 2021.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya mengenakan rompi merah langsung digiring ke mobil tahanan berwarna hijau.
Ketiga tersangka dibawa ke Rutan Kelas 1 Makassar dan diterungku selama 20 hari kedepan demi memudahkan proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan peran ketiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut yakni mengurangi volume bangunan dalam pembangunan gedung perpustakan
Ditemukan adanya perbedaan spesifikasi bangunan gedung yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dari total anggaran Rp 7 miliar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan perhitungan ahli konstruksi bangunan Universitas Hasanuddin Makassar dan BPK.
Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan lain dalam pengerjaan gedung perpustakaan berupa, terjadinya putus kontrak antara PPK dengan pemegang tender
Pemutusan kontrak terjadi saat proses pengerjaan gedung sementara berjalan yang mengakibatkan pembangunan gedung perpustakaan tidak juga rampung 100 persen hingga kini.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan. Dan penyidik setelah melakukan beberapa kali ekspos telah menemukan minimal 2 alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka,” kata Andi.
Adapun duduk perkara secara singkat kasus ini, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 7.988.363.000.
Pembangunan dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 650.
Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya.
Akibatnya diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan sebesar Rp 3,090,573,563.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran proses penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya
Editor : Isal