Jejak Vonis Drama Meja Hijau Owner Mira Hayati Berubah-ubah Bak Barang Lelang

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri (Ilustrasi)

Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Vonis terhadap owner skincare Mira Hayati dalam perkara kosmetik bermerkuri seolah bergerak naik-turun bak harga barang di ruang pelelangan.

Dari putusan awal yang relatif ringan, melonjak tajam di tingkat banding, hingga akhirnya kembali “diturunkan” Mahkamah Agung (MA) pada tahap kasasi.

Drama meja hijau itu bermula ketika Mira Hayati dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (7/7/2025), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan disertai denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA :  Miris, Dg Sila Divonis 1,5 Tahun, Bos Skincare Mira dan Agus Hanya 10 Bulan

Putusan itu tak membuat perkara berhenti. Seperti barang lelang yang kembali ditawar, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.

Mira Hayati menilai hukuman masih terlalu berat, sementara JPU menganggap putusan PN Makassar terlalu ringan.

Vonis Mira Hayati Naik di Banding, Dipangkas MA di Kasasi

Alih-alih melunak, palu hakim di tingkat banding justru “menaikkan harga”. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengoreksi putusan PN dan memperberat hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim PT Makassar.

Tak terima dengan lonjakan vonis itu, Mira Hayati kembali melakukan perlawanan hukum. Melalui penasihat hukumnya, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Jaksa Penuntut Umum pun turut melayangkan kasasi, sehingga perkara kembali bergulir ke tingkat tertinggi peradilan.

BACA JUGA :  Ratu Emas Mira Hayati "Tumbang", Dua Raja Skincare di Kursi Terdakwa

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Mahkamah Agung, dilihat pada Minggu (21/12/2025), permohonan kasasi dari pihak terdakwa tercatat masuk pada Senin (29/8/2025), disusul kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Senin (8/9/2025). Putusan kasasi akhirnya keluar pada Jumat (19/12/2025).

Koreksi Mahkamah Agung terhadap Lamanya Hukuman

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo, dengan anggota Yanto dan Sugeng Sutrisno, menolak kasasi yang diajukan jaksa maupun terdakwa. Majelis melakukan koreksi terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

Dalam amar putusan kasasi bernomor 12016 K/PID.SUS/2025, majelis menyatakan, “Menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim sebagaimana tercantum di laman resmi Mahkamah Agung.

Penasihat Hukum Nilai Fakta Persidangan Diabaikan

Sebelumnya, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai vonis 4 tahun penjara di tingkat banding tidak mencerminkan fakta persidangan.

BACA JUGA :  Ini Alasan Polda Sulsel Seret Suami Fenny Frans Sebagai Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Ida menilai majelis hakim PT Makassar mengabaikan sejumlah keterangan penting yang terungkap di persidangan.

“Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding,” ujar Ida Hamidah kepada wartawan.

Dengan putusan kasasi tersebut, perjalanan panjang perkara Mira Hayati pun mencapai garis akhir.

Jejak vonis yang berubah-ubah, meninggalkan catatan tentang bagaimana nasib hukum seorang terdakwa bisa naik dan turun, layaknya barang yang terus ditawar di ruang pelelangan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru