Janji Proyek Miliaran Ternyata Fiktif, Honorer di Sulsel Tipu Mahasiswi Rp222 Juta

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan proyek fiktif di Mapolres Gowa. Tampak tersangka berinisial JAP (berbaju oranye) didampingi sejumlah personel Satreskrim Polres Gowa

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan proyek fiktif di Mapolres Gowa. Tampak tersangka berinisial JAP (berbaju oranye) didampingi sejumlah personel Satreskrim Polres Gowa

Zonafaktualnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil membongkar kasus penipuan bermodus proyek fiktif yang menyeret seorang pegawai honorer berinisial JAP (44).

Pelaku kini resmi ditahan setelah menipu seorang mahasiswi hingga merugi lebih dari Rp222 juta.

Kapolres Gowa melalui Kasatreskrim AKP Bahtiar menjelaskan, tersangka memalsukan dokumen kontrak proyek guna meyakinkan korban seolah-olah ada kerja sama resmi. Nyatanya, proyek yang ditawarkan tak pernah ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan, proyek tersebut fiktif. Pelaku sengaja membuat kontrak palsu agar korban percaya. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp222 juta,” ungkap AKP Bahtiar, Kamis (1/5/2025).

BACA JUGA :  Terungkap! Kepala Perpustakaan UIN Makassar Terlibat Produksi Uang Palsu, 15 Pelaku Dibekuk

Tersangka diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam aksinya, ia mengaku sebagai kontraktor dan menjanjikan kerja sama proyek pengadaan barang kepada korban. Ia meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat awal kerja sama.

“Korban dijanjikan keuntungan Rp114 juta. Pelaku lalu meminta uang dengan alasan sebagai modal kerja. Namun, setelah dana diberikan, proyek itu tidak pernah terbukti ada,” tambah AKP Bahtiar.

Transaksi penyerahan dana berlangsung di wilayah Kabupaten Gowa. Total aliran dana diperkirakan mencapai Rp400 juta, namun nilai kerugian resmi yang tercatat sejauh ini sebesar Rp222 juta.

BACA JUGA :  Ngaku Dokter Ternyata Penipu Ulung, Tipu PNS Rp 206 Juta

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan. Bila terbukti, akan segera kami proses sebagai subjek hukum baru,” tegasnya.

Korban dalam kasus ini adalah Nur Hafiz Hamid (27), seorang mahasiswa asal Kabupaten Takalar.

Ia melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polres Gowa setelah merasa dirugikan atas proyek bodong yang ditawarkan pelaku. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/19/I/2025.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian menambahkan, dalam menjalankan aksinya, JAP dibantu seseorang berinisial SP yang berperan sebagai perantara dan mengenalkan korban kepada pelaku.

BACA JUGA :  Calo CPNS di Pinrang Tipu Korban Rp 58 Juta, Ngaku Timses Calon Bupati

“SP turut meyakinkan korban bahwa proyek berasal dari salah satu dinas pemerintah. Semua dibuat seolah-olah resmi,” jelas Ipda Alfian.

Tim Resmob Polres Gowa menangkap JAP di kediamannya pada Senin pagi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti fisik tidak ditemukan, namun polisi mengandalkan dokumen transaksi dan keterangan para saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini kini dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru