Ini Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Foto Kolase : Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Zonafaktualnews.com – Sosok tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disorot seusai mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

PN Jakpus pun memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

BACA JUGA :  Undian Nomor Urut Capres 2024, Anies 1, Prabowo 2 dan Ganjar 3

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Adapun tiga hakim yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda yakni T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Diketahui T Oyong adalah Hakim Ketua, sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai Hakim Anggota.

T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

BACA JUGA :  Sandiaga Uno Pamit dari Gerindra Merapat ke PPP

Dikutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1996.

Pria kelahiran 4 Maret 1964 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan Dominggus Silaban merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres dan Cawapres 2024

Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat

Sementara Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981.

Pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

Editor : Isal

Berita Terkait

Kinerja Menteri HAM Dinilai Terburuk Versi Celios, Pigai Sebut Survei Itu Alat Kejahatan
Rocky Gerung Sebut Jokowi Terjepit, ‘Mark-Up’ Kereta Cepat Tak Bisa Dihindari
Prabowo Tolak Jadi Tameng Jokowi dan Gibran Terkait Kasus Ijazah
Golkar Luwu Timur Sambut Ultah Partai ke-61 dengan Pasar Murah dan Baksos
Pengamat Politik Sindir Gibran, Janji 19 Juta Pekerjaan Malah Bikin PHK Meningkat
Media Sosial Ramai Plesetan MBG Jadi Makan Beracun Gratis, Legislator PDIP Prihatin
Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kabinet Merah Putih Kini Lengkap
Prabowo “Cuci Gudang”, 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani Terdepak dari Kabinet

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:59 WITA

Kinerja Menteri HAM Dinilai Terburuk Versi Celios, Pigai Sebut Survei Itu Alat Kejahatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:59 WITA

Rocky Gerung Sebut Jokowi Terjepit, ‘Mark-Up’ Kereta Cepat Tak Bisa Dihindari

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:19 WITA

Prabowo Tolak Jadi Tameng Jokowi dan Gibran Terkait Kasus Ijazah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:47 WITA

Golkar Luwu Timur Sambut Ultah Partai ke-61 dengan Pasar Murah dan Baksos

Senin, 6 Oktober 2025 - 02:51 WITA

Pengamat Politik Sindir Gibran, Janji 19 Juta Pekerjaan Malah Bikin PHK Meningkat

Berita Terbaru