Zonafaktualnews.com – Sosok tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disorot seusai mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
PN Jakpus pun memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Adapun tiga hakim yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda yakni T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.
Diketahui T Oyong adalah Hakim Ketua, sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai Hakim Anggota.
T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Dikutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1996.
Pria kelahiran 4 Maret 1964 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan Dominggus Silaban merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992.
Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).
Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat
Sementara Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.
Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981.
Pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).
Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Editor : Isal





















