Ini Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Foto Kolase : Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Zonafaktualnews.com – Sosok tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disorot seusai mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

PN Jakpus pun memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

BACA JUGA :  Puan Maharani Bertemu Anies Usai Lempar Jumroh di Arab Saudi

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Adapun tiga hakim yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda yakni T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Diketahui T Oyong adalah Hakim Ketua, sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai Hakim Anggota.

T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

BACA JUGA :  Manuver Surya Paloh Terbaca, "Semua Akan Anies..."

Dikutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1996.

Pria kelahiran 4 Maret 1964 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan Dominggus Silaban merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992.

BACA JUGA :  Partai Buruh Akan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat

Sementara Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981.

Pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

Editor : Isal

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih
Pemilihan RT/RW Sarat Masalah, Canvasser MuLIA Tagih Janji, Jawaban Appi Bikin Kecewa
Banjir Berulang di Tripa, Ketua Fraksi NasDem Dorong Pemindahan Alur Sungai Lamie
Denny Indrayana Buka-bukaan Alasan Bela Roy Suryo: “Hukum Sedang Diperalat”

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:41 WITA

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:21 WITA

Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WITA

Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:58 WITA

Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih

Berita Terbaru