Zonafaktualnews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jeneponto mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
HMI Jeneponto menduga ada mafia yang menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk membeli solar dalam jumlah besar.
Kasus ini terungkap melalui hasil investigasi dibeberapa SPBU Pertamina di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan aduan dari masyarakat setempat.
Menurut Sulaeman, Kepala Bidang PTKP HMI cabang Jeneponto, modus operandi mafia ini melibatkan penggunaan puluhan jeriken untuk mendapatkan solar subsidi di beberapa SPBU Pertamina di Jeneponto.
“Kami menemukan bukti bahwa mafia menggunakan surat rekomendasi dari dinas untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar,
Ini adalah tindakan melawan hukum yang jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujar Sulaeman dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Tindakan tersebut kata Sulaeman melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Sulaeman menegaskan bahwa jika kasus ini tidak segera diusut oleh pihak berwenang, HMI cabang Jeneponto akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Jeneponto dan Polda Sulsel.
“Kami akan mengadakan aksi unjuk rasa jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan.
Penyalahgunaan solar subsidi harus dihentikan dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sulaeman.
HMI Jeneponto berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
(RL/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News