HMI Jeneponto Bongkar Mafia Solar Subsidi, Serukan Aksi Unjuk Rasa

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang PTKP HMI cabang Jeneponto, Sulaeman

Kepala Bidang PTKP HMI cabang Jeneponto, Sulaeman

Zonafaktualnews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jeneponto mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

HMI Jeneponto menduga ada mafia yang menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk membeli solar dalam jumlah besar.

Kasus ini terungkap melalui hasil investigasi dibeberapa SPBU Pertamina di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan aduan dari masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sulaeman, Kepala Bidang PTKP HMI cabang Jeneponto, modus operandi mafia ini melibatkan penggunaan puluhan jeriken untuk mendapatkan solar subsidi di beberapa SPBU Pertamina di Jeneponto.

BACA JUGA :  Gunung Dikeruk, Hutan Ditebang! GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal di Maros Ditutup

“Kami menemukan bukti bahwa mafia menggunakan surat rekomendasi dari dinas untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar,

Ini adalah tindakan melawan hukum yang jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujar Sulaeman dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Tindakan tersebut kata Sulaeman melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar

BACA JUGA :  Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Sulaeman menegaskan bahwa jika kasus ini tidak segera diusut oleh pihak berwenang, HMI cabang Jeneponto akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Jeneponto dan Polda Sulsel.

“Kami akan mengadakan aksi unjuk rasa jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan.

Penyalahgunaan solar subsidi harus dihentikan dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sulaeman.

HMI Jeneponto berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Tolak Lebaran di Kampung Mertua, Istri di Jeneponto Ditikam Suami

 

(RL/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”
DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
27 Siswa SMPN 3 Camba Maros Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Anggaran Program MBG di Sinjai Diduga Di-Mark Up, Mahasiswa Desak Polisi Selidiki
Diduga Tak Transparan, Hibah Masjid Rachita Rp400 Juta di Takalar Diminta Diusut
Gagal Tegakkan Hukum, Kasat Reskrim-Kanit Pidum Polres Bulukumba Diminta Dicopot
Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:46 WITA

Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WITA

DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:20 WITA

27 Siswa SMPN 3 Camba Maros Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:38 WITA

Anggaran Program MBG di Sinjai Diduga Di-Mark Up, Mahasiswa Desak Polisi Selidiki

Senin, 9 Maret 2026 - 02:44 WITA

Diduga Tak Transparan, Hibah Masjid Rachita Rp400 Juta di Takalar Diminta Diusut

Berita Terbaru