Zonafaktualnews.com – Gugatan yang dilayangkan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur diterima.
Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, menurut Tim Hukum DPP PDIP, gugatan yang mereka ajukan ke PTUN terkait langkah KPU RI yang menerima pencalonan pasang 02 itu, ternyata diterima PTUN untuk disidangkan.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta,
Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,
Karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ujar Gayus Lumbuun.
Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
“Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan,
Apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” sambungnya
Gayus mengatakan gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai Cawapres.
“Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap,” bebernya
Gayus menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.
Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.
“Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan,
Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.
Gayus menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.
“Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami.
Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi,” terangnya.
Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.
“Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari,
KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh
Karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu PTUN yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira,” kata Gayus.
Merespon hal tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik menyampaikan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih telah sesuai dengan undang-undang.
“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi: KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Idham kepada wartawan.
Idham juga menyinggung soal Pasal 4 Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2024 :
Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:
a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau
b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
“Esok Rabu, 24 April 2024, KPU RI akan tetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada jam 10:00 WIB pagi dan disiarkan secara langsung,” tegas Idham.
Editor : Id Amor





















