Zonafaktualnews.com – Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo akhirnya dipatahkan di tahap awal usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan perkara tersebut tidak berada dalam kewenangan mereka.
Putusan sela yang dibacakan Senin, 17 November 2025 itu sekaligus mengukuhkan bahwa jalur penyelesaian sengketa yang dipilih penggugat tidak tepat sejak awal.
“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian amar putusan yang disampaikan majelis hakim. “Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” mengutip tempo.co
Dengan putusan itu, Kementerian Pertanian sebagai pihak penggugat turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan langkah tersebut.
“Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut,” ujarnya. Ia memperkirakan dokumen putusan dapat diakses pada hari yang sama. “Semoga tidak ada trouble di e-court,” katanya.
Eksepsi Tempo berangkat dari argumen bahwa perkara ini merupakan sengketa pers sehingga tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, menurut tim kuasa hukum Tempo, ruang penyelesaiannya berada di Dewan Pers, bukan pengadilan negeri.
Kuasa hukum Tempo juga menegaskan bahwa penggugat mengajukan perkara tanpa lebih dahulu menempuh mekanisme dasar dalam UU Pers seperti hak jawab, hak koreksi, maupun melapor ke Dewan Pers.
Dalam argumen berikutnya, kuasa hukum Tempo menilai langkah hukum Amran menyerupai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang “muncul dari itikad buruk”.
Tim hukum Tempo juga menekankan persoalan legal standing. Pengaduan awal ke Dewan Pers, kata mereka, dilakukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian.
Selain itu, berita yang disengketakan tidak memberitakan Amran sebagai subjek utama, melainkan membahas langkah Bulog dalam penyerapan gabah dan beras.
Aspek lain yang dipersoalkan adalah dugaan penyalahgunaan hak melalui tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar yang disebut memiliki nuansa intimidatif.
Gugatan juga disebut salah pihak karena berita dipublikasikan oleh tempo.co, bagian dari PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.
Tim kuasa hukum turut menegaskan bahwa seorang menteri tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, maupun petani.
Gugatan Amran sendiri berkaitan dengan sampul berita “Poles-poles Beras Busuk” yang ditayangkan di Instagram dan X.
Berita tersebut menyoroti kebijakan Bulog membeli gabah petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.
Amran berpendapat Tempo tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers dan menganggap hal itu sebagai perbuatan melawan hukum sehingga menggugat secara perdata.
Sebelumnya, PT Tempo Inti Media Tbk digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar.
Gugatan itu dipicu oleh pemberitaan harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang diberi judul “Poles-Poles Beras Busuk.”
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin, 15 September 2025, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat pemberitaan itu.
“Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” ujar Chandra seperti yang dilangsir Tempo
Amran menuntut dua jenis ganti rugi. Pertama, kerugian materil senilai Rp 19.173.000 yang diklaim digunakan untuk mencari dan mengumpulkan data serta rapat terkait pemberitaan.Kedua, ganti rugi immateril mencapai Rp 200 miliar.
Menurut Amran, pemberitaan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu jalannya program, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Di pihak lain, kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan perkara ini dilanjutkan ke meja hijau setelah proses mediasi gagal.
“Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” kata Mustafa.
Sengketa bermula dari keberatan Amran terhadap kata “busuk” dalam judul poster berita. Tempo menjelaskan istilah itu digunakan sesuai makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni “rusak”.
Artikel tersebut mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality, yang membuat gabah berkualitas bagus justru disiram agar bertambah berat, sehingga menyebabkan kerusakan.
Fakta kerusakan gabah bahkan tercantum dalam kutipan Amran sendiri pada artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 18 Juni 2025. Tempo mengaku langsung melaksanakan rekomendasi itu, termasuk mengganti judul poster Instagram, menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.
Mustafa menegaskan hal itu dilakukan masih dalam tenggat waktu yang diberikan. “Sehingga pelaksanaan PPR oleh Tempo masih dalam rentang waktu yang tertuang dalam penilaian Dewan Pers,” ujarnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















