Gerak-gerik CV Irsan Phone Dipertanyakan, Bisnis Mulus, Izin Tak Jelas?

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama CV Irsan Group - Irsan Phone 01 yang bergerak di bidang titip gadai dan jual beli HP bekas di Kabupaten Gowa.

Papan nama CV Irsan Group - Irsan Phone 01 yang bergerak di bidang titip gadai dan jual beli HP bekas di Kabupaten Gowa.

Zonafaktualnews.com – Ada yang ganjil di balik bisnis CV Irsan Phone. Beroperasi mulus dengan puluhan cabang di Sulawesi Selatan, tapi ketika ditelusuri, legalitasnya justru bikin geleng-geleng kepala.

Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mencium kejanggalan ini dan langsung bereaksi. F-KRB mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gowa untuk mengusut izin usaha CV Irsan Phone yang diduga beroperasi tanpa payung hukum.

Ketua F-KRB, Muhammad Darwis, menegaskan bahwa transparansi dalam perizinan usaha bukan sekadar formalitas, tapi soal perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.

 “Kami mendesak OJK dan Dinas PTSP untuk segera turun tangan dan memastikan CV Irsan Phone memiliki izin yang sah sesuai ketentuan,” ujar Darwis dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Hingga kini, pihak CV Irsan Phone memilih diam seribu bahasa. Saat dihubungi melalui WhatsApp, pesan hanya dibaca tanpa ada balasan.

Lebih mencurigakan lagi, ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi, perusahaan ini justru berbelit-belit. Identitas sudah diperlihatkan, tapi jawaban soal izin usaha tak kunjung diberikan.

Kecurigaan makin menguat setelah Dinas PTSP Gowa ikut angkat bicara. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa usaha titip gadai ini tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA :  Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?

“Tabe’ pak, sudah saya cek tapi tidak ada datanya di OSS, tidak ada nama seperti ini di sistem,” ungkap H. Indra Setiawan Abbas.

Dugaan baru muncul. Ada kemungkinan usaha titip gadai ini mendaftarkan izin dengan nama pribadi pemiliknya, menghindari aturan ketat yang seharusnya berlaku untuk usaha sejenis.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

Dinas PTSP pun memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum (APH) siap turun tangan.

 “Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pastinya dari APH akan turun,” lanjut Indra.

Kini, bola panas ada di tangan OJK dan aparat penegak hukum. CV Irsan Phone bisa tetap bungkam seperti batu di pinggir kali—tergerus perlahan oleh arus.

Tapi ingat, semakin lama ketel dibiarkan di atas kompor, makin nyaring suara peluitnya! Akankah aparat bertindak cepat sebelum bom waktu ini meledak?

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru