Zonafaktualnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa haram.
Fatwa tersebut terkait dalam menggunakan produk yang berkaitan dengan agresi Israel ke Palestina.
Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,”demikian bunyi atwa MUI.
Berikut Isi Fatwa MUI Haramkan Produk Israel
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama: Ketentuan Hukum
1 Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
2 Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3 Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4 Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI pun mengeluarkan imbauan agar umat Islam menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan segala pihak yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Hal ini dapat di-artikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim di Indonesia tidak lagi memakai produk-produk yang terkait dengan Israel.
Berbagai produk terkenal seperti Pepsodent, Nescafe, Rinso, SariWangi, Sunlight, kecap Bangau, Lifebuoy, Bayclin, dan cemilan KitKat diberi label “Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI”
Ini foto-foto Produk Israel yang Diboikot MUI Viral di Media Sosial :
1 Life Boy dan Lux

2 Pepsodent, Close Up, Sensodyne, dan Oral B

3 Kecap Bango

4 Sunlight

5 KitKat

6 Sariwangi

7 Bayclin

8 Citra

9 Nescafe dan Buavita

Sekedar diketahui, seruan MUI ini tidak mengharamkan status kehalalan produk jika telah tersertifikasi halal. Yang diharamkan adalah segala jenis transaksi mendukung Israel dan zionisme.
Untuk datar produk yang terafiliasi dinilai perlu pengkajian lebih mendalam baru kemudian dirilis ke publik.
Sementara jika ada perusahana terduga, namun kemudian membuat klarifikasi juga harus tegas dan jelas, juga jangan telat.
Adapun jika sudah terlanjur membeli produk yang pro Israel, maka tetap boleh dipakai atau dihabiskan.
Mengenai produk seperti alat elektronik, alat komunikasi, aplikasi sosial, jika belum ada penggantinya, bisa digunakan untuk melawan balik propaganda jahat yang dilakukan Israel, seperti update mengenai berita di Palestina
Editor : Id Amor





















