Duel Berdarah Paman dan Ponakan di Pangkep, Satu Nyawa Melayang

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Duel Berdarah Satu Nyawa Melayang

Foto Ilustrasi Duel Berdarah Satu Nyawa Melayang

Zonafaktualnews.com – Sebuah pertikaian berdarah terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/11/2024), antara seorang paman berinisial GP (79), dan ponakannya SM (59).

Duel maut ini mengakibatkan SM tewas di lokasi kejadian, sementara GP mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pihak kepolisian, kejadian bermula ketika SM datang ke rumah GP dengan membawa parang dan menantang paman kandungnya untuk bertarung.

BACA JUGA :  Terungkap! Pengakuan “Pencabut Nyawa” Wanita dalam Koper di Pangkep

GP yang tidak terima dengan tantangan tersebut langsung keluar rumah dengan parang di tangan dan menyanggupi duel itu.

“Dari informasi yang kami dapatkan, hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya masih terjalin kekeluargaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, kepada wartawan.

Akibat dari perkelahian tersebut, SM mengalami tebasan yang mematikan di bagian tubuhnya, yang menyebabkan dia meninggal dunia di tempat. GP juga tidak luput dari luka-luka, terutama di tangan dan kaki, yang dideritanya selama pertikaian.

BACA JUGA :  Istri Polisi Laporkan Dokter Klinik di Makassar atas Dugaan Penganiayaan

Polisi kini tengah menunggu hasil visum untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai luka yang dialami SM.

“Luka yang kami temukan ada di kepala dan di tangan kiri korban,” jelas Iptu Firman.

GP saat ini sudah diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami penyebab pertikaian ini. Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap Firman.

BACA JUGA :  2 Oknum Polda Sulsel Disinyalir Jadi Mafia Solar Bersubsidi

Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan dua parang milik SM dan GP sebagai barang bukti yang akan diproses lebih lanjut.

GP terancam dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

FK LSM-PERS Tegaskan Kasus Guru PDTH di Lutra Jadi Pelajaran, Bukan untuk Dibully LSM
Puluhan Tahun Rusak, Jalan Poros di Punaga Takalar Seperti Kubangan Kerbau
Data LPSE Beda Jauh, Pelaksana Bedah Rumah di Takalar Diduga Beri Info Menyesatkan
Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Tunjangan BPD Panyangkalang Tak Kunjung Cair
Kejari Sinjai Buru Jejak Korupsi Rp22 Miliar di PDAM, Geledah 4 Lokasi Termasuk Dinas PU
Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?
Gayanajie, Baru Dibangun Gedung MIN 2 Takalar Roboh, Anggaran Miliaran Mubazir
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 02:16 WITA

FK LSM-PERS Tegaskan Kasus Guru PDTH di Lutra Jadi Pelajaran, Bukan untuk Dibully LSM

Jumat, 14 November 2025 - 20:07 WITA

Data LPSE Beda Jauh, Pelaksana Bedah Rumah di Takalar Diduga Beri Info Menyesatkan

Kamis, 13 November 2025 - 14:18 WITA

Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Tunjangan BPD Panyangkalang Tak Kunjung Cair

Selasa, 11 November 2025 - 18:53 WITA

Kejari Sinjai Buru Jejak Korupsi Rp22 Miliar di PDAM, Geledah 4 Lokasi Termasuk Dinas PU

Senin, 10 November 2025 - 22:59 WITA

Skandal Hibah Rp22 M Meletup, Sekda-TAPD Diperiksa, Bupati Sinjai Akan Menyusul?

Berita Terbaru