DPR RI Minta Polda Sulsel Jangan Beri Perlakuan Khusus Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, A Muzakkir Aqil (Instagram)

Anggota Komisi III DPR RI, A Muzakkir Aqil (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, A Muzakkir Aqil, menyuarakan keprihatinannya terkait kebijakan Polda Sulsel yang tidak menahan tiga tersangka kasus peredaran kosmetik bermerkuri.

Menurut Muzakkir, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan perlakuan khusus yang diduga diberikan kepada tersangka.

“Penetapan tiga tersangka ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan karena tidak ditahannya tersangka skincare berbahaya tersebut,” ujar Muzakkir, Minggu (17/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka ini, menurut Muzakkir, terlihat seolah-olah menerima perlakuan istimewa, sesuatu yang tidak seharusnya terjadi dalam kasus serius seperti ini. Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di mata hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Briptu AL Ditahan Propam Usai Aniaya Mantan Pacar di Pinrang

Muzakkir juga menegaskan bahwa di mata hukum, semua orang harus diperlakukan sama, tanpa ada perlakuan khusus berdasarkan status atau latar belakang.

“Terkesan ada perlakuan khusus dari Polda Sulsel terhadap ketiga tersangka ini, ini sangat tidak wajar. Di mata hukum kita semua setara, tidak ada yang harus diperlakukan lebih istimewa,” ujar Anggota Komisi III DPR RI.

Politisi muda dari Fraksi Demokrat itu mengingatkan bahwa Polda Sulsel harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ia khawatir, jika perlakuan istimewa dibiarkan, akan mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.

BACA JUGA :  Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

“Kami tidak ingin ada stigma bahwa hukum di Indonesia, khususnya di Sulsel, bisa dibeli. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Polda Sulsel harus bersikap tegas dan profesional,” imbuh Muzakkir.

Seperti diketahui, Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik bermerkuri, yakni Mira Hayati, suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gulung 4 "Pemain" Sabu-sabu Jaringan Internasional

Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya, yang berpotensi menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan kulit hingga organ tubuh lainnya.

Meski demikian, Polda Sulsel diminta untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada para tersangka, demi memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe
Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak
Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik
Wah, Curang! Rokok Smith Disikat, HRJ Gold Ilegal Lolos, Netizen : “Kuat Dekkengnya Itu”

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 21:03 WITA

Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:17 WITA

Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak

Berita Terbaru