Desak Polisi Ukur Ulang! Sengketa Tanah di Barombong Kembali Panas

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Sengketa tanah Barombong

Foto ilustrasi – Sengketa tanah Barombong

Zonafaktualnews.com – Sengketa tanah di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali mencuat ke permukaan.

Syafar Dg Tula, pendamping pelapor atas nama Bantang, mendesak Polres Gowa agar menggelar ulang perkara tersebut, karena menurutnya proses penyelidikan sejauh ini belum maksimal.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (9/5/2025), Syafar mengaku sejak awal telah menyerahkan kronologi lengkap beserta bukti kepemilikan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menyayangkan belum adanya pemanggilan terhadap sejumlah nama kunci oleh penyidik.

“Saya sudah masukkan permohonan secara tertulis untuk digelar ulang, karena saya anggap penyelidikan ini belum sempurna. Ini selalu saya pertanyakan, tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” tegas Syafar.

Syafar mempertanyakan apakah penyidik pernah memanggil Racci atau Kacci bin Sehu sebagai pemilik awal tanah, serta Muhammad Amin Daeng Manye yang disebut sebagai pembeli pertama dari Racci.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Rencanakan Penggantian Brangkas dan Pertemuan dengan Presiden

Menurutnya, keterangan dari kedua pihak tersebut sangat penting untuk menguji keabsahan klaim pihak lain atas tanah tersebut.

“Ini penting, karena Pak Ahmad selaku penyidik Tahbang di Polres Gowa pernah menyampaikan ke saya bahwa terlapor membatasi sesuai pondasi. Tapi, keterangan itu kan baru sepihak. Harus di-cross check lokasi tersebut dengan yang pernah dibeli,” tambahnya.

Syafar menjelaskan, pernah terjadi transaksi jual beli di atas tanah yang disengketakan. Tanah itu awalnya dijual oleh Racci/Kacci bin Sehu kepada Muhammad Amin Dg Manye.

Kemudian tanah tersebut dibeli oleh Tasman, berdasarkan AJB No. 149/2019, Persil 79 Kohir 504, dengan luas 200 meter persegi, yang ditandatangani oleh Camat Barombong saat itu, Anwar Asru, selaku PPATS.

Pelapor menduga bahwa batas tanah yang saat ini diklaim oleh pihak Tasman tidak sesuai dengan data awal.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Ubah Rumah Dinas Jadi Warkop, Kapolres Gowa Diminta Bertindak Tegas

Oleh karena itu, ia meminta Kanit Tahbang Polres Gowa, Ipda Syamsul Bahri, untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengukuran ulang.

“Kami minta dengan bijak kepada Kanit Tahbang Polres Gowa agar melakukan gelar perkara ulang dan segera turun mengukur lokasi tersebut, yang diduga tidak pernah dilakukan oleh Pak Ahmad selaku penyidik Tahbang Polres Gowa saat Polda Sulsel lakukan pelimpahan berkas perkara tersebut,” beber Syafar.

Ia mendesak langkah konkret dari penyidik, yakni memanggil Racci sebagai penjual pertama, memanggil Manye sebagai pembeli pertama, memeriksa aparat Dusun Mannyoi, dan mengukur ulang tanah yang saat ini diklaim oleh Tasman.

“Dengan cara ini, saya yakin akan kelihatan siapa yang benar. Ukur lokasi, sandingkan luas tanah di AJB Manye, surat ipeda Racci, dan AJB Tasman. Kalau seperti ini, baru bisa kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” sambungnya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu, 98 Barang Bukti dan 17 Tersangka UIN Makassar Dipamerkan

Syafar juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta untuk melengkapi bukti baru sebagai dasar pengajuan gelar ulang perkara. Namun meski bukti tambahan itu sudah ia serahkan, proses tersebut belum juga berjalan.

Ia mengaku heran saat mengetahui bahwa Kanit Tahbang mengarahkan agar perkara ini digelar khusus di Polda Sulsel, padahal menurutnya ada kasus serupa yang cukup ditangani di tingkat Polres.

“Pak Kanit kalau disampaikan kronologisnya selalu mengatakan sudah paham, tapi tidak ada tindakan. Ini yang bikin kami bingung,” cetusnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa maupun Kanit Tahbang Ipda Syamsul Bahri belum memberikan keterangan resmi atas permintaan gelar perkara ulang yang disampaikan oleh pelapor dan pendamping hukumnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru