Zonafaktualnews.com – Debt Collector yang ditembak oknum polisi Aiptu FAN dilaporkan balik, Minggu (24/3/2024).
Desrummiaty, istri Aiptu FN yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan para debt collector ke Polda Sumsel.
Kuasa hukum Aiptu FAN, Rizal Syamsul, mengatakan kliennya melaporkan para debt collector atas tiga dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama pencurian dengan kekerasan, kedua pengeroyokan, dan ketiga pemerasan sesuai dengan Pasal 365, 170, dan 368 KUHP.
Menurut Rizal Syamsul kejadian tersebut terjadi ketika Aiptu FAN dan istri tidak menghiraukan dua orang yang mendekati mereka, kemudian masuk ke dalam mobil.
Saat hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai oleh debt collector tersebut menghadang mobil Aiptu FAN.
Menurut istri Aiptu FN, sekitar 12 orang debt collector ada di lokasi dengan dua mobil, satu menghadang dari depan dan satu lagi dari belakang.
Salah satu dari mereka mendekati Aiptu FAN sambil menanyakan STNK, yang kemudian berujung pada penganiayaan.
Aiptu FAN tidak mau menunjukkan STNK-nya karena bukan wewenang mereka untuk menanyakan hal tersebut.
Merasa mendapat tindakan kekerasan, Aiptu FAN masuk ke dalam mobil untuk mengambil sangkur sebagai bentuk pertahanan diri.
Anak-anak Aiptu FAN juga mengalami trauma pasca kejadian tersebut.
Editor : Id Amor





















