Debt Collector yang Bentak Polisi Ternyata Residivis

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erick Johnson Saputra Simangunsong (Kiri) bentak polisi (Foto Facebook)

Erick Johnson Saputra Simangunsong (Kiri) bentak polisi (Foto Facebook)

Zonafaktualnews.com – Debt Collector Erick Johnson Saputra Simangunsong ternyata merupakan seorang residivis.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Hengki Haryadi

Erick merupakan salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

“Erick Johnson Simagunsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023)

BACA JUGA :  Dua Debt Collector Babak Belur Dikeroyok Massa Usai Tarik Paksa Motor

Hengki menyampaikan pihaknya masih memburu Erick beserta tiga pelaku lainnya yaitu Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Pihak kepolisian baru berhasil menangkap tiga orang pelaku. Dia meminta agar Erick Johnson Cs bisa menyerahkan diri.

“Jadi, pesan kami segera menyerahkan diri, kemanapun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” katanya.

Dia juga menyinggung soal sikap arogan dari keempat buronan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Berkutik! "Bang Jago" Pemalak Tanah Abang Dicokok Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Ia menyindir sebelumnya para pelaku tersebut berlagak jagoan seperti macan saat membentak da memaki-maki Aiptu Evin.

“Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, Gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial TikTok, video debt collector yang diduga berkasus dengan selebgram Clara Shinta.

Debt collector itu mengancam akan laporkan balik Clara.

Salah satu akun yang mengunggah yaitu @DaimonLeiwakabessy.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Jaksel, 56 Pria Diciduk di Kamar Hotel

Dalam video itu, ada beberapa orang diduga debt collector berjejer di depan Kantor Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Salah satu dari mereka mengaku ingin konsolidasi dengan polisi. Namun, tak dijelaskan terkait konsolidasi apa.

Mereka ingin melaporkan Clara atas dugaan penipuan hingga pemalsuan surat kendaaan mobil.

Adapun tiga debt collector yang terdapat dalam video memaki-maki dan membentak Aiptu Evin sudah ditangkap.

Dari tiga pelaku, satu orang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Editor : Isal

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru