Dari Bisnis Glamor ke Penjara, Begini Penampilan 3 Bos Merkuri Berbaju Oranye

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Tiga Tersangka Bos Merkuri di Makassar Mengenakan Baju Oranye (Ist)

Foto Kolase : Tiga Tersangka Bos Merkuri di Makassar Mengenakan Baju Oranye (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik bermerkuri di Makassar.

Ketiganya, yang sebelumnya dikenal dengan kehidupan glamor, kini mengenakan baju oranye tahanan.

Mereka adalah Agus Salim (AS), pemilik Raja Glow; Mustadir Daeng Sila (M. Dg. S), pemilik kosmetik FF; dan Mira Hayati (MH), pemilik kosmetik MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua “Menginap” di Rumah Sakit, Satu di Penjara

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyampaikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1/2025). Namun, dua tersangka, Agus Salim dan Mira Hayati, harus menjalani pembantaran medis.

BACA JUGA :  DPR RI Minta Polda Sulsel Jangan Beri Perlakuan Khusus Tersangka Kosmetik Bermerkuri

“Tersangka Mustadir Dg. Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas, dan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Kombes Didik yang dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Agus Salim diketahui mengeluhkan sesak napas dan nyeri dada sehingga dirawat di lantai 5, kamar 502, RS Ibnu Sina.

Mira Hayati juga menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar, meskipun rincian kondisi kesehatannya belum dijelaskan secara detail.

Sementara itu, Mustadir Daeng Sila, yang juga suami dari Fenny Frans, langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Sulsel tanpa pembantaran.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Briptu AL Ditahan Propam Usai Aniaya Mantan Pacar di Pinrang

Kasus Peredaran Kosmetik Berbahaya

Ketiga tersangka diduga terlibat aktif dalam mendistribusikan produk kosmetik bermerkuri yang membahayakan konsumen.

Barang bukti berupa sejumlah produk kosmetik telah disita oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan terus berkembang untuk mengungkap jaringan distribusi produk ilegal ini.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan banyak produk yang mengandung merkuri beredar luas di pasaran, menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampaknya pada kesehatan.

“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Kombes Didik.

Dari Kehidupan Mewah ke Baju Oranye

Perjalanan para tersangka dari bisnis glamor ke balik jeruji besi menjadi ironi yang mencolok.

BACA JUGA :  Ratu Emas Mira Hayati "Tumbang", Dua Raja Skincare di Kursi Terdakwa

Dengan baju oranye tahanan, ketiganya tak lagi menonjolkan gaya hidup mewah, melainkan menjadi pusat perhatian sebagai simbol dari penegakan hukum terhadap praktik bisnis ilegal.

Harapan Masyarakat

Publik berharap kasus ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga bagi siapa pun yang berusaha mengedarkan produk kosmetik berbahaya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan legalitas serta keamanan produk sebelum digunakan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru