Zonafaktualnews.com – Sebuas-buasnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri
Peribahasa ini tampaknya tak berlaku bagi seorang ayah di Kota Cilegon
Sebagai orang tua seharusnya dia melindungi anggota keluarga dan memberikan kasih sayang bukan malah merusak masa depannya
Berdalih pisah ranjang dengan istri, membuat AS (45) warga Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangki tega memerkosa putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun
Kasus pemerkosaan ini terjadi berulangkali, sejak Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa adapun perbuatan tersebut terjadi diduga karena dipicu birahi pelaku kepada anaknya
“Dia dan istrinya saat ini sudah pisah ranjang atau proses perceraian.” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023)
Sehingga AS kata Nandar, dia tinggal bersama dengan korban sejak Maret 2022 dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya hingga berbulan-bulan.
Peristiwa bermula saat korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamarnya
Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya. Setelah itu pelaku mencabuli korban
“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” terangnya
Jengah dengan kelakuan sang ayah, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat AS ke ibunya.
Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon dan diamankan oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016
Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Nandar mengakhiri
Editor : Isal





















