Dalih Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Durjana Gasak Anak Kandung

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Sebuas-buasnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri

Peribahasa ini tampaknya tak berlaku bagi seorang ayah di Kota Cilegon

Sebagai orang tua seharusnya dia melindungi anggota keluarga dan memberikan kasih sayang bukan malah merusak masa depannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdalih pisah ranjang dengan istri, membuat AS (45) warga Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangki tega memerkosa putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun

Kasus pemerkosaan ini terjadi berulangkali, sejak Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA :  Ngaku Lajang Ternyata Beristri, Briptu RA Hamili Anak Gadis Orang

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa adapun perbuatan tersebut terjadi diduga karena dipicu birahi pelaku kepada anaknya

“Dia dan istrinya saat ini sudah pisah ranjang atau proses perceraian.” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023)

Sehingga AS kata Nandar, dia tinggal bersama dengan korban sejak Maret 2022 dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya hingga berbulan-bulan.

Peristiwa bermula saat korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamarnya

BACA JUGA :  Kacau, Suami Izin ke Istri Perkosa Gadis ABG Lalu Ajak Threesome

Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya. Setelah itu pelaku mencabuli korban

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” terangnya

Jengah dengan kelakuan sang ayah, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat AS ke ibunya.

Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon dan diamankan oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.

BACA JUGA :  Pria Lansia Perkosa Janda Tua di Luwu Berakhir di Tangan Polisi

AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016

Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Nandar mengakhiri

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru