Biadab! Oknum Guru Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali

Minggu, 15 Januari 2023 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Siswi SD Diperkosa

Foto ilustrasi - Siswi SD Diperkosa

Zonafaktualnews.com – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh DS (34), oknum Guru SD Negeri di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin

Tanpa memikirkan masa depan korban, DS tega memerkosa siswi inisial JP (11) berulangkali di ruang UKS

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, modus yang dilakukan oleh DS menjanjikan nilai bagus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka menjanjikan korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya,” ujar Susianto, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA :  Pria Beristri di Makassar Hamili Gadis 17 Tahun Lalu Dibawa Kabur

Hasil pemeriksaan, diketahui korban telah diperkosa sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

“Terakhir Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya,” katanya.

BACA JUGA :  Berdalih Transfer Ilmu, Pimpinan Ponpes Setubuhi Santriwati

Pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian atas laporan orangtua korban yang tak terima anaknya diperkosa

Sementara itu, pelaku DS mengaku telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali karena dirinya tertarik kepada korban.

“Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masa puber, jadi saya tertarik,” ungkapnya.

DS membantah saat menyetubuhi korban dengan cara paksa dan iming-iming nilai bagus.

“Tidak saya paksa dan iming-iming, kalau memberi uang memang setelah berhubungan memang ada,” katanya.

BACA JUGA :  Pria Lansia Perkosa Janda Tua di Luwu Berakhir di Tangan Polisi

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA