Berselisih dengan Owner AF Cream, Ternyata Skincare Melisa ‘Ilegal’

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar, produk MLj Skin Melisa bebas diedarkan tanpa kantongi izin BPOM

Tangkapan Layar, produk MLj Skin Melisa bebas diedarkan tanpa kantongi izin BPOM

Zonafaktualnews.com –  Perselisihan antara Owner AF Cream dan Owner MLj Skin makin memanas di sosial media.

Owner MLj Skin, Melisa melaporkan Abhel alias Sarifah yang tak lain adalah Owner Kosmetik AF Cream.

Namun di balik perselisihan tersebut, publik mempertanyakan apakah produk Skincare milik owner MLj Skin legal atau ilegal?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan di BPOM, Sabtu (9/3/2024), sejumlah produk MLj Skin tidak terdaftar.

Sejumlah produk MLj Skin yang tidak terdaftar di antaranya, Day Cream, Night Cream, Soap, Toner, Handbody Booster AJR dan juga produk packing polosan.

Tangkapan Layar Cek BPOM Merk Produk MLj Skin Tidak Terdaftar BPOM
Tangkapan Layar Cek BPOM Merk Produk MLj Skin Tidak Terdaftar BPOM

Sedangkan produk MLj Skin yang terdaftar di BPOM hanya satu yakni AJR Beauty Brightening Toner.

BACA JUGA :  Viral, Produk MLj Skin Disorot, Melisa Sebut Sudah BPOM Namun Tak Bisa Buktikan

Sementara itu, Owner MLj Skin Melisa yang dikonfirmasi langsung melalui WhatsApp pribadinya mengatakan sudah BPOM.

“Sudah pak,” tulisnya melalui WA, Sabtu (9/3/2024).

Ditanya soal apakah ada bukti yang bisa ditunjukkan produk tersebut telah ber-BPOM, Owner MLj Skin Melisa tidak memberikan jawaban.

Dikonfirmasi ulang soal produk MLj Skin yakni Day Cream, Night Cream, Soap, Toner, Handbody Booster AJR dan juga Produk packing polosan. Sayangnya, Melisa tidak memberikan bukti register BPOM.

Dengan demikian produk MLj Skin yang terdaftar di BPOM hanya AJR Beauty Toner. Selebihnya diduga ilegal.

Produk MLj Skin AJR Beauty Brightening Toner Terdaftar BPOM
Produk MLj Skin AJR Beauty Brightening Toner Terdaftar BPOM

Konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah sangat jelas dilarang dan diedarkan.

BACA JUGA :  Viral, Produk MLj Skin Disorot, Melisa Sebut Sudah BPOM Namun Tak Bisa Buktikan

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Dg Tojeng dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Dg Tojeng menegaskan, BPOM Selaku lembaga pengawas harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Viral, Produk MLj Skin Disorot, Melisa Sebut Sudah BPOM Namun Tak Bisa Buktikan

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun AO, Reseller, hingga owner yang menjual harus di-suspend,” tegasnya

“Owner Melisa MLj ini secara terang-terangan menjual dan memasarkan produk secara ilegal miliknya di berbagi medsos,” sambugnya.

Tak hanya BPOM, Dg Tojeng juga meminta Polda Sulsel untuk bertanggung jawab dan tidak diam diri.

“Jadi BPOM dan Polda Sulsel tidak boleh membiarkan ini, sebab itu kami dan kawan-kawan akan turun demo bilamana tidak ditindaki secara tegas,” pungkasnya

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru