Begini Jejak Awal Mula Kasus BS dari Penyerobotan Tanah hingga Tuduhan Kolusi

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Kasus Sengketa Tanah di Maros/Ist

Foto Ilustrasi Kasus Sengketa Tanah di Maros/Ist

Zonafaktualnews..com – Pengadilan Negeri Maros bakal menjadi “arena duel” antara seorang warga Moncongloe berinisial BS melawan ATR/BPN dan Polres Maros dalam kasus sengketa tanah sidang yang dijadwalkan pada 8 Agustus 2024.

BS, seorang warga Moncongloe, telah mengajukan gugatan terhadap Polres Maros dan ATR/BPN, menuduh adanya kolusi antara kedua lembaga tersebut dalam kasus sengketa tanah yang mengancam keadilan dan integritas hukum.

Berikut ini adalah kronologi lengkap yang mengungkap bagaimana dugaan persengkongkolan ini berkembang:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jejak Awal Mula Kasus BS

  1. Penyerobotan Tanah yang Memicu Sengketa (9 Juni 2022)

Kasus ini dimulai ketika H. Muhammade dan rekan-rekannya diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah milik BS di Moncongloe pada 9 Juni 2022.

Tindakan ini memicu sengketa yang kemudian melibatkan langkah-langkah hukum.

  1. Upaya Pertama: Somasi (Juni 2022)
BACA JUGA :  Amplop Terima Kasih ke Oknum Penyidik Maros Bertepuk Sebelah Tangan

Sebagai respons awal, BS mengajukan somasi pertama kepada pihak terlapor. Namun, somasi ini tidak diindahkan, memaksa BS untuk melanjutkan upayanya ke jalur hukum.

  1. Laporan ke Polres Maros (20 Juni 2022)

Merasa bahwa somasi pertama tidak efektif, BS melaporkan kasus penyerobotan tanah ke Polres Maros pada 20 Juni 2022 dengan Nomor LP.178/V/2022/SPKT Polres Maros.

Harapannya adalah agar pihak kepolisian mengambil tindakan yang lebih serius terhadap pelaku.

  1. Somasi Kedua dan Ketiga (Agustus-September 2022)

BS melanjutkan upayanya dengan mengajukan somasi kedua dan ketiga kepada pihak terlapor.

Sayangnya, somasi ini juga tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, memperburuk situasi dan ketegangan.

  1. Pengembalian Batas Tanah yang Kontroversial (24 Oktober 2022)

Pada 24 Oktober 2022, ATR/BPN Maros melakukan pengembalian batas tanah.

BACA JUGA :  Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

BS menilai bahwa proses ini tidak sesuai dengan sertifikat tanah yang dimilikinya, melainkan berdasarkan versi pihak terlapor.

Protes BS terhadap pengembalian batas tanah hanya mendapat saran untuk membiarkan petugas BPN bekerja tanpa tindakan lebih lanjut.

  1. Tindakan Melawan Hukum (22 November 2022)

Masalah semakin rumit ketika pihak terlapor melanjutkan tindakan melawan hukum, termasuk menebangi tanaman milik BS pada 22 November 2022.

Tindakan ini memperkuat dugaan adanya kolusi dan memperburuk ketidakpuasan BS.

  1. Keterlambatan Pemeriksaan Saksi Kunci

Hingga saat ini, saksi kunci bernama Sarbini belum diperiksa. Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengungkap keabsahan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

Keterlambatan ini semakin memicu dugaan adanya persengkongkolan.

  1. Persoalan SP2HP dari Polres Maros
BACA JUGA :  Heboh, Mobil SIM Keliling Polres Maros Terbakar di Depan Rumah Kades

BS juga mempertanyakan penerbitan SP2HP oleh Polres Maros, yang dinilai menunjukkan keberpihakan kepada pihak terlapor dan dugaan konspirasi yang mempengaruhi proses hukum.

  1. Gugatan dan Sidang yang Menanti

Setelah berbagai upaya yang tidak membuahkan hasil, BS mengajukan gugatan terhadap Polres Maros dan ATR/BPN, menuduh adanya ‘persengkongkolan jahat’.

Sidang yang dijadwalkan pada 8 Agustus 2024 akan menjadi momen krusial untuk mengungkap seluruh dugaan kolusi ini dan memberikan keadilan yang layak bagi BS.

Jejak awal mula kasus ini menggambarkan bagaimana masalah sengketa tanah dapat berkembang dari penyerobotan awal hingga dugaan kolusi yang melibatkan lembaga berwenang.

Sidang mendatang akan menjadi kesempatan penting untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Berita Terbaru