Zonafaktualnews.com – Marak pembangunan gerai usaha retail ilegal di Kota Makassar
Seperti bangunan gedung Alfamidi yang berada di Jalan Kawasan Industri Makassar (Kima) Kecamatan Biringkanaya
Bangunan retail yang berdiri kokoh tersebut diduga Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkesan melakukan pembiaraan
Padahal sudah jelas, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, setiap bangunan yang didirikan wajib mengantongi izin PBG, jika tidak bangunan tersebut illegal.
Sesuai aturan itu maka setiap bangunan yang berdiri wajib mengantongi izin PBG, baik yang sudah selesai dibangun maupun yang masih dalam tahap pengerjaan
Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PMII) meminta Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Distaru, PTSP dan Satpol PP untuk segera melakukan sidak
“Kalau perlu penutupan kantor sampai izin operasional terbit karena ini sangat merugikan Pemda” ujar Faiz yang tergabung dalam PMII
PMII menduga pelaku usaha tidak patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam membuka usahanya di Kota Makassar
“Kami harapkan dalam minggu ini Pemkot Makassar melakukan langkah-langkah kongkrit dan kalau perlu penutupan Kantor Cabang Alfamidi yang tidak mempunyai izin operasional dalam hal ini PBG.” kata Faiz
Tak hanya PMII saja, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Jafar Siddiq Daeng Ngemba juga meminta pelaku usaha yang tidak memiliki PBG, maka pemerintah diminta segera mengambil tindakan tegas
“Ini jelas merugikan negara karena melanggar UU Permendag No.18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.” kata Dg Emba, Rabu (8/3/2023)
Menyikap hal tersebut, Kepala Dinas Penanamam Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan
“Nanti kami sampaikan kepada SKPD Tata Ruang untuk melakukan pengawasan” kata Andi Zulkifli, Rabu (8/3/2023)
Ditanya soal langkah dan penindakan Alfamidi Kima kata Zulkifli, sidaknya, hubungi tata ruang terkait teknis pengawasan
“Sidaknya, kita hubungi tata ruang terkait teknis pengawasan” singkatnya
Terpisah, pihak manajemen dan pengelola Alfamidi di Jalan Kima yang dihubungi berada di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan
Sekedar diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut Wali Kota, Richard Louhenapessy, menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon, Maluku.
Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi, hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini
Kendati demikian, Pemkot Makassar diminta segera turun tangan dan menindak tegas bangunan gerai usaha retail ilegal di Kota Makassar
Tim/Editor : Isal