Anies Diadukan ke Bawaslu Soal Data Keliru Tanah Prabowo

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Diadukan ke Bawaslu Soal Data Keliru Tanah Prabowo

Anies Diadukan ke Bawaslu Soal Data Keliru Tanah Prabowo

Zonafakualnews.com – Capres 01, Anies Baswedan diadukan ke Bawaslu soal data keliru tanah Prabowo.

Anies Baswedan dilaporkan oleh lembaga Pendekar Pemilu Hukum Bersih (PHPB).

Laporan tersebut mengacu pada sindiran Anies terkait kepemilihan tanah Prabowo di Kalimantan seluas 340 ribu hektar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pendekar Pemilu Hukum Bersih (PHPB), sindirian Anies tersebut merupakan data yang tidak benar.

“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2, Prabowo Subianto luasnya 340 hektare,” ujar perwakilan PHPB Subadria Nuka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2023).

BACA JUGA :  Eks TGUPP Soroti Sindiran Jokowi ke Anies Soal Proyek Mangkrak

Subadria mengurai, jumlah tanah yang dimiliki Prabowo tercatat jelas pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Di dalam LHKPN, Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” katanya.

Selain salah data terkait kepemilikan tanah Prabowo, Subadria juga menilai pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga tidak benar.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Subadria.

BACA JUGA :  Anies Dapat Dukungan dari Purnawirawan TNI dan Polri

Subadria juga mengecam pernyataan Anies yang menilai kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) tidak memuaskan.

Pasalnya, penilaian tersebut bersifat subjektif. “Itu telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2, Prabowo Subianto dengan memberikan skor 11 dari 100,” kata Subadria.

Oleh karena itu, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 20/2023 Tentang Kampanye Pemilu.

BACA JUGA :  Terendus Kabar, PKS Akan Tinggalkan Anies dan Cak Imin

“Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan–peraturan hukum yang berlaku, dengan ini kami PHPB membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI,” kata Subadria.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera mengirimkan laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kinerja Menteri HAM Dinilai Terburuk Versi Celios, Pigai Sebut Survei Itu Alat Kejahatan
Rocky Gerung Sebut Jokowi Terjepit, ‘Mark-Up’ Kereta Cepat Tak Bisa Dihindari
Prabowo Tolak Jadi Tameng Jokowi dan Gibran Terkait Kasus Ijazah
Golkar Luwu Timur Sambut Ultah Partai ke-61 dengan Pasar Murah dan Baksos
Pengamat Politik Sindir Gibran, Janji 19 Juta Pekerjaan Malah Bikin PHK Meningkat
Media Sosial Ramai Plesetan MBG Jadi Makan Beracun Gratis, Legislator PDIP Prihatin
Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kabinet Merah Putih Kini Lengkap
Prabowo “Cuci Gudang”, 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani Terdepak dari Kabinet

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:59 WITA

Kinerja Menteri HAM Dinilai Terburuk Versi Celios, Pigai Sebut Survei Itu Alat Kejahatan

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:59 WITA

Rocky Gerung Sebut Jokowi Terjepit, ‘Mark-Up’ Kereta Cepat Tak Bisa Dihindari

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:19 WITA

Prabowo Tolak Jadi Tameng Jokowi dan Gibran Terkait Kasus Ijazah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:47 WITA

Golkar Luwu Timur Sambut Ultah Partai ke-61 dengan Pasar Murah dan Baksos

Senin, 6 Oktober 2025 - 02:51 WITA

Pengamat Politik Sindir Gibran, Janji 19 Juta Pekerjaan Malah Bikin PHK Meningkat

Berita Terbaru