Adaptasi Situasi Global, Pemerintah Berlakukan WFH ASN dan Swasta Setiap Jumat

Rabu, 1 April 2026 - 14:05 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi Work From Home

Ilustrasi Work From Home

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat maupun daerah.

Kebijakan ini diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Langkah tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, namun pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel yang sama sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja modern di tengah dinamika global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini merupakan bagian dari uji coba nasional dalam merancang sistem kerja yang lebih adaptif, fleksibel, dan efisien di masa depan.

BACA JUGA :  Kapuspenkum Kejagung Sesalkan Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto

Menurut Airlangga, penerapan WFH bagi ASN akan dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat, dan berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah juga mengajak sektor swasta untuk ikut menerapkan pola kerja serupa guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih fleksibel dan modern, serta mampu menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan global.

BACA JUGA :  Ngamar 4 Hari di Hotel, Bu Guru dan Pegawai BUMN Jadi Tersangka Perzinaan

Airlangga juga mengungkapkan bahwa kebijakan WFH bagi ASN telah diatur melalui sejumlah regulasi berupa Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata karena kondisi tertentu, melainkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong perubahan budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, digital, dan adaptif.

“Situasi global saat ini bukan menjadi hambatan, tetapi justru menjadi momentum untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku kerja yang lebih modern dan fleksibel,” ujar Airlangga, Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA :  Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, produktivitas kerja tetap terjaga, efisiensi meningkat, serta kualitas hidup pekerja menjadi lebih baik dengan adanya keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru