9 Tahun Beraksi di Bulukumba dan Bantaeng, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa sepeda motor hasil tindak pidana curanmor diamankan petugas saat proses pengungkapan kasus di wilayah Bulukumba.

Barang bukti berupa sepeda motor hasil tindak pidana curanmor diamankan petugas saat proses pengungkapan kasus di wilayah Bulukumba.

Zonafaktualnews.com – Jejak panjang aksi pencurian kendaraan bermotor yang berlangsung hampir satu dekade di wilayah Bulukumba dan Bantaeng, Sulawesi Selatan, akhirnya terhenti.

Seorang pelaku curanmor yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 berhasil diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada awal 2026.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial SS dan ABD alias Aco, yang diketahui telah lama menjalankan aksinya di sejumlah wilayah.

ABD alias Aco tercatat sebagai buronan lama yang dicari sejak tujuh tahun terakhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beraksi sejak 2016 dengan wilayah sasaran utama di Kabupaten Bulukumba, khususnya Kecamatan Gantarang.

Selain itu, aksi pencurian juga dilakukan di Kecamatan Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu, serta meluas hingga Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA :  Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Ditusuk di Dada dan Paha

Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Bantaeng. Kepada penyidik, para pelaku mengakui telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor di dua kabupaten tersebut selama menjalankan aksinya.

Dalam pengungkapan terbaru di wilayah Bulukumba, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian.

Dari jumlah tersebut, tiga unit telah diketahui pemiliknya, sementara enam unit lainnya masih didalami untuk mengungkap identitas pemilik dan kemungkinan lokasi kejadian perkara tambahan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus curanmor sebelumnya yang terjadi di Kabupaten Pangkep dan Bantaeng.

“Untuk wilayah hukum Polres Bulukumba, kami menangani tiga laporan polisi, yakni dua laporan dari Kecamatan Gantarang dan satu laporan dari Kecamatan Rilau Ale,” kata Iptu Muhammad Ali, Selasa (3/2/2026).

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu di Wajo, Sabu 101,7 Gram Disita

Dari hasil pengembangan, polisi menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek, antara lain Yamaha Mio Sporty, Yamaha Vega R, Yamaha NMAX, Honda Beat, Yamaha Mio M3, dan Yamaha Mio Soul GT.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).

Konferensi pers dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, serta dihadiri jajaran Satreskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng.

Kompol Benny Pornika menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan total 11 laporan polisi yang ditangani aparat, terdiri dari satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba, dengan rentang waktu kejadian dari Juni 2025 hingga Januari 2026.

BACA JUGA :  Tagar Gerindra Viral, Polda Sulsel Didesak Tahan Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng masih terus mengembangkan kasus tersebut serta memburu pelaku lain yang belum tertangkap.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru