YARA Desak Pemerintah Pusat Tindaklanjuti Permintaan Pengelolaan Migas di Aceh

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Platform pengeboran minyak lepas pantai untuk eksplorasi dan produksi migas. (Ist)

Platform pengeboran minyak lepas pantai untuk eksplorasi dan produksi migas. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menindaklanjuti permintaan terkait pengelolaan sumber daya migas di Aceh, khususnya di wilayah lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Permintaan ini ditujukan kepada Menteri ESDM, dengan tembusan kepada sejumlah pihak, termasuk Paduka YM Wali Nangroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh.

Ketua YARA, Safaruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta agar hak pengelolaan migas di Aceh diberikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hingga lebih dari 12 mil dari garis pantai.

“Kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai dengan di atas 12 mil garis pantai,” terang Safaruddin.

Alasan YARA meminta pengelolaan migas oleh BPMA adalah untuk mendukung percepatan pembangunan di Aceh, terutama menjelang berakhirnya dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 1 persen.

“Aceh akan kehilangan 1 persen Dana Otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan Aceh masih membutuhkan banyak sumber dana, seperti pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi, dan kegiatan strategis seperti beasiswa,” tambah Safaruddin.

BACA JUGA :  Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

YARA juga mengkritik ketidakadilan dalam pembagian dana Otsus, di mana Aceh tidak pernah mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan keistimewaan yang seharusnya diterima sesuai dengan UU 44 Tahun 1999.

“Aceh juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana keistimewaan seperti D.I Yogyakarta yang mendapatkan dana khusus untuk pembiayaan cabang keistimewaannya,” ungkap Safaruddin.

Sebagai langkah konkret, YARA meminta agar Menteri ESDM segera memberikan pengelolaan migas di Aceh kepada BPMA, bukan hanya sekedar melibatkan BPMA dalam pengelolaan bersama dengan SKK Migas.

BACA JUGA :  Bikin Resah, Komisi XII Minta Bahlil Cabut Aturan Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Kepala BPMA, Nasri Djalal, sebelumnya telah menyampaikan keinginan Pemerintah Aceh agar BPMA dapat terlibat dalam pengelolaan migas di atas 12 mil. Namun, menurut YARA, hal ini tidak cukup, dan pengelolaan migas tersebut harus diserahkan secara penuh kepada BPMA.

“Dalam hal ini kami mengharapkan Menteri ESDM merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Aceh dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA untuk pengelolaan bersama,” tutup Safaruddin dalam suratnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru