Viral! Ada Kos-kosan Mewah di Dalam Mal Panakkukang Makassar, Bisa Dipakai “Makendu”

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kos-kosan di dalam Mal Panakkukang (MP) Makassar (Foto Kolase)

Kos-kosan di dalam Mal Panakkukang (MP) Makassar (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Sebuah kos-kosan eksklusif di dalam Mal Panakkukang (MP) Makassar mendadak viral setelah diunggah oleh akun TikTok @omdaimen.

Kos yang bernama D’Light ini terletak di lantai 3 mal dan menyuguhkan konsep hunian yang tak biasa, berada tepat di dalam pusat perbelanjaan modern.

Video singkat yang beredar memperlihatkan akses menuju kamar kos yang tergolong mewah dan tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk masuk ke area kos, penghuni harus menggunakan kartu akses khusus dan memindai sidik jari di pintu utama.

Setelah itu, penghuni dapat menggunakan lift menuju lantai tiga, tempat kos ini berada.

BACA JUGA :  Praktik Prostitusi Online di Makassar Dibongkar Polisi, 10 Orang Ditangkap

Kos-kosan ini diperuntukkan bagi pria dan pasangan suami istri yang sah secara hukum dan agama.

Dalam video tersebut, pengunggah juga menginformasikan bahwa tersedia tipe kamar seperti mini apartemen yang dapat dihuni oleh pasangan halal.

Fasilitas yang ditawarkan pun lengkap, mulai dari kasur, meja, lemari, televisi, hingga dapur khusus untuk tipe apartemen.

Kamar untuk lajang dibanderol mulai dari Rp750 ribu hingga Rp900 ribu per bulan, tergantung tipe kamar.

Sementara kamar mini apartemen yang bisa dihuni suami-istri memiliki harga sewa sekitar Rp1,3 juta per bulan, sudah termasuk listrik dan fasilitas dapur pribadi.

BACA JUGA :  Geger! Warga Makassar Temukan Mayat Pria Tergantung di Kolong Jembatan

Yang membuat heboh netizen adalah istilah “bisa dipakai makendu”, sebuah istilah khas Makassar yang berarti menetap atau tinggal bersama dalam satu tempat layaknya suami istri.

Dalam konteks ini, istilah “makendu” tidak mengarah pada perilaku seks bebas, melainkan hanya berlaku untuk pasangan halal yang telah menikah dan sah di mata hukum maupun agama.

Komentar warganet pun bermunculan menanggapi kos-kosan tak biasa ini:

“Seringkuji ke MP, tapi baruka tahu ada kos di dalamnya,” tulis komentar seorang netizen.

“Apa nggak khilaf jajan tiap pulang?” celetuk Netizen lainnya.

“Kalau pulang jam 2-3 pagi gimana? Kan mall-nya tutup,” komentar lainnya.

“Pantas gelap bagian jalan masuk kosannya, biar nggak ketahuan. Baru kutahu, padahal sering makan KFC di situ,” ujar netizen lainnya.

Kos-kosan di dalam mal ini menjadi daya tarik tersendiri, tidak hanya karena lokasinya yang unik, tetapi juga karena fasilitasnya yang lengkap dengan harga terjangkau.

BACA JUGA :  Harga Beras dan Kebutuhan Pokok Naik, Pembeli Mengeluh

Konsep “tinggal di tengah mal” ini dinilai cocok bagi mahasiswa, pekerja urban, hingga pasangan muda yang baru menikah dan ingin hidup praktis di tengah kota.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru