Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Ist)

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – KPK terus mengembangkan penyidikan skandal jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isargas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada periode 2017–2021.

Pada Selasa (22/4/2025), KPK memanggil Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.

BACA JUGA :  KPK Luruskan Penyelidikan di Kementan Bukan Membidik SYL

Arso diperiksa sebagai saksi atas perannya dalam transaksi yang diduga menyimpang.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka utama dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP), dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW).

Keduanya disebut memuluskan kerja sama jual beli gas yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta menyalahi prosedur tata kelola.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Danny Praditya memaksakan kerja sama pembelian gas dari PT IAE meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak bisnis yang sehat dan tidak layak akuisisi.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi PUPR Bogor Memanas, Mahasiswa Desak KPK Periksa Kadis

Ia bahkan menginstruksikan bawahannya untuk menyusun kajian fiktif dan membayar uang muka sebesar USD15 juta sebelum perjanjian ditandatangani.

Uang muka yang dibayarkan PGN pada 9 November 2017 justru digunakan untuk melunasi utang PT IAE dan PT Isargas ke pihak lain, seperti PT Pertagas Niaga dan Bank BNI.

Skema transaksi ini juga dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM.

BACA JUGA :  Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK Terkait Kejanggalan Kuota Haji 2024

Walau hasil uji kelayakan (due diligence) pada 2018 menyimpulkan PT Isargas tidak layak, proyek tetap dilanjutkan hingga akhirnya BPH Migas merekomendasikan penghentian kontrak pada 2021.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Oktober 2024 memperkuat posisi KPK dalam perkara ini, dengan menyebut adanya kerugian negara akibat kerja sama bermasalah tersebut.

Proses hukum terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap Arso Sadewo dinilai krusial untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam skandal yang mencoreng dunia energi nasional ini.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru