Usai Viral, PPATK Buka Blokir Rekening Lama! Netizen Sebut Takut Pungli Ketahuan

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – PPATK buka kembali blokir rekening lama

Foto ilustrasi – PPATK buka kembali blokir rekening lama

Zonafaktualnews.com – Usai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, PPATK membuka blokir lebih dari 100 juta rekening lama yang sebelumnya dinyatakan dormant atau tidak aktif.

Kebijakan ini memicu kritik netizen yang menuding PPATK takut dugaan pungli saat pemblokiran rekening lama terungkap.

Mayoritas rekening yang dibuka kembali adalah rekening yang tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasabah yang terdampak pemblokiran tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing.

Aktivasi rekening dilakukan sesuai prosedur internal bank dan dipandu dengan standar Know Your Customer (KYC).

Kebijakan PPATK Sebelumnya

Sebelumnya, sejak Mei 2025, PPATK memblokir lebih dari 122 juta rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan.

BACA JUGA :  Disdik Takalar Diduga Mainkan Skema Licik Alihkan Swakelola ke Rekanan

Langkah ini diambil karena rekening dormant kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk tindak pidana seperti penipuan, jual-beli rekening untuk judi online, perdagangan narkotika, dan korupsi.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Dormant sendiri adalah rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer.

Ivan menegaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sekaligus upaya PPATK menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Aktivasi Rekening dan Klarifikasi Dugaan Pungli

Proses aktivasi rekening dormant sempat menjadi sorotan publik setelah viral dugaan pungutan liar sebesar Rp100 ribu.

BACA JUGA :  Pungli Ijazah di SMAN 11 Makassar, Kadisdik Sulsel Desak Inspektorat Bertindak

Isu ini muncul ketika Ustad Das’ad Latif menyoroti dugaan pungli tersebut di media sosial.

Ivan menegaskan bahwa setoran saat aktivasi rekening adalah setoran ke rekening nasabah sendiri, bukan biaya administrasi.

“Kami pastikan bank tidak boleh meminta setoran untuk aktivasi,” tegasnya.

Viralnya isu ini mendorong bank dan PPATK mempercepat proses aktivasi rekening dan memberikan penjelasan resmi kepada nasabah.

Mayoritas rekening dormant kini telah kembali aktif, dan nasabah diimbau segera menghubungi bank untuk memastikan rekening mereka dapat digunakan kembali.

Reaksi Netizen

Sementara itu, Netizen di media sosial merespons keras atas kebijakan yang dianggap menyengsarakan rakyat.

“Aneh kebijakan PPATK ini, menyusahkan rakyat Indonesia.” Ujar seorang netizen, Kamis (14/8/2025).

“Ini cara merampok uang rakyat, modus seperti ini saja,” timpal netizen lainnya.

BACA JUGA :  Wow, Oknum Guru dan Komite SD Inpres Toddopuli 1 Adakan Pungli?

“Setelah viral, kebijakan berubah, inilah modus pungli agar tidak mau ketahuan publik. Jadi rekening yang diblokir dibuka kembali” tulis netizen.

“Pemerintahan makin kacau, seolah untuk rakyat tapi malah menyengsarakan. Belum lagi dengan aktivasi rekening hanya dengan NIK yang diterapakan pada 17 Agustus semua terpantau, rakyat hidup penuh tekanan dari pemerintah.” Kritik netizen lainnya.

“Ini gara-gara utang membengkak, dicari solusinya lewat cara menguras uang rakyat.”

Meski menuai kritikan, PPATK menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan sistem keuangan yang bersih, aman, dan transparan, melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru