Zonafaktualnews.com – Pembukaan salinan ijazah resmi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tanpa disensor, menandai fase baru dalam penelitian terkait keaslian dokumen tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerta, Prof. Hibnu Nugroho, menilai langkah yang dilakukan Bonatua Silalahi yang menerima salinan langsung dari KPU sudah tepat.
Prof. Hibnu menjelaskan, salinan ijazah ini merupakan bahan primer resmi yang sah dan dapat dijadikan objek penelitian ilmiah.
“Salinan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti KPU tentu berbeda dengan data yang hanya bersumber dari media sosial. Ini menjadi babak baru untuk menilai dokumen: apakah tanda tangannya sama, nomor ijazah identik, dan sebagainya,” ujar Prof. Hibnu, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang dapat digunakan sebagai alat bukti sah di persidangan.
“Kalau sebelumnya ada dugaan kesesatan objek, sekarang fokusnya jelas: dokumen resmi yang diterbitkan oleh KPU,” jelasnya.
Prof. Hibnu menekankan, salinan ini hanya bisa membuktikan parameter identik dengan ijazah asli.
Sementara verifikasi keaslian secara forensik tetap hanya dapat dilakukan di persidangan dengan menguji dokumen asli.
“Fotokopi yang telah dilegalisir tidak bisa dianalisis forensik sepenuhnya. Forensik membutuhkan ijazah aslinya,” tambahnya.
Ia berharap pihak penegak hukum dapat memfasilitasi proses pengukuran identik dan keaslian dokumen.
Jika hasil penelitian menunjukkan semua identik, maka harus diterima. Namun jika ada perbedaan, Prof. Hibnu menekankan, tidak perlu langsung menuduh.
“Masalah identik atau tidak identik akan diputuskan di pengadilan,” ujarnya.
Mengenai tuduhan sebelumnya dari Roy Suryo Cs soal ijazah Jokowi yang diduga palsu, Prof. Hibnu menekankan bahwa sekarang proses dimulai dari data resmi yang baru.
“Meskipun sebelumnya hanya fotokopi, itu tetap menjadi awal untuk menilai kembali data yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, di persidangan nanti semua pihak akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menilai dan menerima hasil uji dokumen.
Sementara itu, Bonatua Silalahi menyatakan akan meneliti salinan ijazah yang diterimanya dari KPU dan membandingkannya dengan ijazah yang akan dimintanya dari KPU DKI Jakarta dan Surakarta.
Menurut Bonatua, mendapatkan data resmi langsung dari KPU akan lebih memudahkan penelitian.
Di sisi lain, relawan Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah ini tidak akan memengaruhi status asli atau palsu ijazah Jokowi.
Menurutnya, dokumen ini adalah hak publik yang dapat diakses selama ada legal standing.
“Apa yang dipermasalahkan? Semua prosedur sudah sesuai aturan KPU dan Komisi Informasi Pusat (KIP),” ujarnya.
David juga menjelaskan adanya perbedaan legalisasi pada tiap pencalonan Jokowi, mulai dari Solo, DKI Jakarta, hingga KPU pusat, merupakan hal yang wajar.
“Pejabat yang menandatangani berbeda di setiap periode, mulai dari rektor, dekan, hingga pejabat KPU. Legalitas ijazah yang berbeda waktu pencalonan itu hal normal,” katanya.
David menegaskan, salinan yang dibuka tidak membuktikan keaslian ijazah.
“Pembuktian asli atau palsu ijazah itu ada dua: dari pihak penerbit, yaitu UGM, dan dari persidangan terkait dugaan fitnah dan manipulasi yang dilakukan oleh Roy Cs,” tutupnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















