Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong (Ist)

Tom Lembong (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait impor gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Tipikor.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Meski tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, majelis hakim menilai Lembong tetap bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan yang dibuatnya saat menjabat sebagai Mendag.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa Lembong bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Kendati demikian, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong dinilai lebih condong berpihak pada sistem ekonomi kapitalis dan tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial dalam UUD 1945.

BACA JUGA :  Dakwaan Lemah, Pengacara Tom Lembong Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana

Hakim menilai, sebagai pejabat negara, Lembong gagal menjaga ketersediaan dan kestabilan harga gula nasional yang berdampak langsung terhadap konsumen.

“Sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi pancasila yang menjunjung keadilan sosial,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.

Dalam data yang diungkap di persidangan, harga gula kristal putih (GKP) pada masa itu terus melonjak, dari Rp13.149 per kilogram di Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun yang sama. Kenaikan ini dinilai membebani masyarakat sebagai konsumen akhir.

BACA JUGA :  Tom Lembong Serang Balik! Majelis Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan

Dengan vonis ini, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru