Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Perdagangan (2015–2016), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait impor gula.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Tipikor.
Meski tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, majelis hakim menilai Lembong tetap bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan yang dibuatnya saat menjabat sebagai Mendag.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa Lembong bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Kendati demikian, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong dinilai lebih condong berpihak pada sistem ekonomi kapitalis dan tidak selaras dengan prinsip keadilan sosial dalam UUD 1945.
Hakim menilai, sebagai pejabat negara, Lembong gagal menjaga ketersediaan dan kestabilan harga gula nasional yang berdampak langsung terhadap konsumen.
“Sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi pancasila yang menjunjung keadilan sosial,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Dalam data yang diungkap di persidangan, harga gula kristal putih (GKP) pada masa itu terus melonjak, dari Rp13.149 per kilogram di Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram di akhir tahun yang sama. Kenaikan ini dinilai membebani masyarakat sebagai konsumen akhir.
Dengan vonis ini, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















