TNI Tangkap 40 Passobis di Sidrap, Polisi Akan Bebaskan Jika Tak Ada Korban Lapor

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Kodam XIV Hasanuddin dalam Kasus Penangkapan 40 Passobis di Sidrap (Ist)

Konferensi Pers Kodam XIV Hasanuddin dalam Kasus Penangkapan 40 Passobis di Sidrap (Ist)

Zonafaktualnews.com – Sebanyak 40 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online atau yang dikenal dengan nama “Passobis” ditangkap oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat penipuan yang telah lama meresahkan masyarakat, dengan modus operandi yang mencakup penggunaan identitas palsu, termasuk mengaku sebagai pejabat TNI untuk menipu korban.

Menurut Komandan Korem (Danrem) 141/Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, sindikat ini terdiri dari berbagai individu yang memiliki tugas berbeda dalam setiap aksi penipuan yang mereka lakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada yang bertugas dalam penipuan investasi palsu, jual beli kendaraan, hingga barang-barang elektronik. Keuntungan yang diperoleh sindikat ini diklaim mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan, dengan komisi 10 persen untuk setiap anggota yang terlibat dalam aksi penipuan.

BACA JUGA :  Budiman Serahkan Bukti Hoaks 3 Media Online dan Bos LSM ke Polda Sulsel

“Keuntungan dari kegiatan penipuan ini mencapai sekitar Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per bulan, dengan jumlah korban berkisar antara 20 hingga 30 orang,” kata Andre, menambahkan bahwa kelompok ini dikenal dengan nama “Putra 99” dan dikordinir oleh seseorang berinisial HK.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin. Tim gabungan Intelijen TNI kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.

Setelah dilakukan tracking, diketahui bahwa lokasi mereka berada di Kabupaten Sidrap. Berdasarkan informasi ini, Tim Gabungan TNI langsung menggerebek sebuah rumah besar di Sidrap dan mengamankan 40 orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan.

Brigjen Andre menegaskan bahwa para pelaku, yang berusia antara 15 hingga 45 tahun, kini sudah diamankan dan dibawa ke Markas Kodam XIV Hasanuddin untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan TPPO di Luwu Timur

Meskipun 40 terduga pelaku telah diamankan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bahwa mereka akan membebaskan para terduga pelaku jika dalam waktu 24 jam tidak ada laporan resmi dari korban.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa menurut ketentuan hukum, penahanan seseorang hanya bisa dilakukan jika ada laporan korban yang sah dan bukti yang cukup.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari korban. Tanpa laporan yang jelas, kami tidak dapat melanjutkan penahanan mereka,” jelas Didik.

Penyidik Polda Sulsel telah bekerja sama dengan pihak Kodam XIV Hasanuddin untuk mencari korban yang merasa dirugikan.

Hingga kini, pihak kepolisian belum berhasil mengidentifikasi korban penipuan dari sindikat Passobis ini.

“Proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika ada korban yang melapor. Tanpa adanya identifikasi atau laporan dari pihak yang dirugikan, kami kesulitan untuk memproses lebih lanjut,” tambah Didik.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bekuk 10 Pelaku Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Pihak kepolisian mengimbau kepada siapa saja yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Dengan adanya laporan yang sah, tindakan hukum dapat dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Jika ada yang merasa tertipu, segera laporkan kepada pihak berwajib agar penyelidikan dan proses hukum dapat segera dilanjutkan,” ujar Didik.

Para pelaku yang ditangkap telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Jika dalam waktu 24 jam tidak ada laporan resmi, pihak kepolisian tidak akan dapat menahan para pelaku, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru