Tim Advokasi AURAMA’ Seret Camat dan Polisi ke Bawaslu Gowa

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim AURAMA' Bawa Bukti Dugaan Intimidasi Camat dan Polisi ke Bawaslu Gowa (Ist)

Tim AURAMA' Bawa Bukti Dugaan Intimidasi Camat dan Polisi ke Bawaslu Gowa (Ist)

Zonafaktualnews.com – Tim advokasi pasangan calon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) melaporkan dugaan adanya pelanggaran netralitas sejumlah camat dan anggota kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024), oleh 17 anggota Tim Advokasi AURAMA’.

Ketua Tim Advokasi AURAMA’, Andi Abdul Hakim menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan enam laporan terkait pelanggaran selama Pilkada berlangsung di Kabupaten Gowa.

“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, seperti pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa serta intimidasi yang dilakukan oleh beberapa camat dan oknum polisi,” jelasnya.

Nama-nama yang disebut dalam laporan termasuk camat Bontolempangan, Pallangga, dan Somba Opu, yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap masyarakat.

“Kami memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini,” tambah Abdul Hakim, seraya memastikan bahwa semua bukti telah diserahkan ke Bawaslu.

BACA JUGA :  Bawaslu Diminta Telusuri Motif Sejumlah Camat Gowa Berlibur di Bali

Abdul Hakim juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum dalam pemilu.

“Netralitas aparat adalah kunci menjaga integritas demokrasi. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” tandasnya.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menerima laporan tersebut dengan serius.

Yusnaeni menjelaskan bahwa laporan akan diproses melalui tahapan administrasi, termasuk pengisian formulir A1 dan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum registrasi.

BACA JUGA :  Mahfud MD Minta Masyarakat Pakai Kewarasan dalam Pemilu 2024

“Jika laporan memenuhi syarat, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, dan proses ini akan berlangsung maksimal lima hari,” jelas Yusnaeni.

Masyarakat kini berharap proses investigasi Bawaslu dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan terkait pelanggaran yang terjadi demi menjaga demokrasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih
Pemilihan RT/RW Sarat Masalah, Canvasser MuLIA Tagih Janji, Jawaban Appi Bikin Kecewa
Banjir Berulang di Tripa, Ketua Fraksi NasDem Dorong Pemindahan Alur Sungai Lamie
Denny Indrayana Buka-bukaan Alasan Bela Roy Suryo: “Hukum Sedang Diperalat”

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:41 WITA

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:21 WITA

Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WITA

Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:58 WITA

Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih

Berita Terbaru