Zonafaktualnews.com – Tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024.
Penetapan dan penahanan dilakukan secara mendadak pada Senin malam (1/12/2025).
Ketiga pejabat yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pangkep mereka di antaranya, Ichlas, Ketua KPU Pangkep, Muarrif, Komisioner KPU Pangkep dan Agussalim, Sekretaris KPU Pangkep sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keberanian Kejari Pangkep dalam menuntaskan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulsel, Amiruddin.
“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Kajari dan tim. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan demokrasi,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
“Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik menjelang Pilkada. Dana rakyat harus digunakan dengan transparan dan akuntabel. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Modus operandi para tersangka menurut Kajari adalah kolusi terstruktur dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.
Ichlas dan Muarrif, yang seharusnya tidak memiliki kewenangan, diduga menunjuk calon penyedia barang secara langsung.
Agussalim, selaku PPK, hanya menuruti arahan atasannya. Dokumen spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun PPK digantikan dokumen dari penyedia yang telah ditentukan.
Negosiasi harga disebut Kajari hanya formalitas semata untuk mendapatkan imbalan dari penyedia. Hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp554.403.275.
Kejari Pangkep berhasil menyita Rp205.645.803 sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta lainnya masih belum dikembalikan.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025, dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















