Tiga Pejabat KPU Ditahan Kasus Dana Hibah, BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Pangkep

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 digiring petugas Kejari  Pangkep ke ruang tahanan.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 digiring petugas Kejari  Pangkep ke ruang tahanan.

Zonafaktualnews.com – Tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024.

Penetapan dan penahanan dilakukan secara mendadak pada Senin malam (1/12/2025).

Ketiga pejabat yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pangkep mereka di antaranya, Ichlas, Ketua KPU Pangkep, Muarrif, Komisioner KPU Pangkep dan Agussalim, Sekretaris KPU Pangkep sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberanian Kejari Pangkep dalam menuntaskan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulsel, Amiruddin.

BACA JUGA :  Danny Pomanto Beri Kesaksian Soal Kasus Korupsi PDAM Makassar

“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Kajari dan tim. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan demokrasi,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

“Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik menjelang Pilkada. Dana rakyat harus digunakan dengan transparan dan akuntabel. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Khofifah Indar Parawansa Tanggapi Laporan Korupsi ke KPK

Modus operandi para tersangka menurut Kajari adalah kolusi terstruktur dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.

Ichlas dan Muarrif, yang seharusnya tidak memiliki kewenangan, diduga menunjuk calon penyedia barang secara langsung.

Agussalim, selaku PPK, hanya menuruti arahan atasannya. Dokumen spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun PPK digantikan dokumen dari penyedia yang telah ditentukan.

Negosiasi harga disebut Kajari hanya formalitas semata untuk mendapatkan imbalan dari penyedia. Hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp554.403.275.

BACA JUGA :  PDIP Tegaskan Tidak Ada Politisasi Soal Kasus Johnny G Plate

Kejari Pangkep berhasil menyita Rp205.645.803 sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta lainnya masih belum dikembalikan.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025, dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dendam Lama Berujung Tragedi, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar
Isu Tak Sedap Menghantam MBG Cempa, Pengelola Bongkar Fakta Penarikan Peralatan
Polisi Ringkus 16 Penjarah Minimarket Sibolga di Tengah Krisis Bencana
Viral di TikTok, Kepala BNPB Ungkap Fakta di Balik Video “Penjarahan” Sibolga
Wah Ngeri, BNPB Umumkan 303 Warga Meninggal Akibat Banjir Bandang Sumatra
Kerajaan Gowa Ultimatum Jamaluddin alias Betel Soal Pin Kerajaan Tanpa Izin
Tidak Ada Unsur Pidana, Polisi Pulangkan Kakek Diduga Penculik Anak di Manggala
Diduga Incar Dana BLT, Staf Keji Bacok Kepala Pos Takalar Pakai Tabung APAR dan Badik

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:16 WITA

Tiga Pejabat KPU Ditahan Kasus Dana Hibah, BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Pangkep

Selasa, 2 Desember 2025 - 03:15 WITA

Dendam Lama Berujung Tragedi, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar

Selasa, 2 Desember 2025 - 02:17 WITA

Isu Tak Sedap Menghantam MBG Cempa, Pengelola Bongkar Fakta Penarikan Peralatan

Senin, 1 Desember 2025 - 01:51 WITA

Polisi Ringkus 16 Penjarah Minimarket Sibolga di Tengah Krisis Bencana

Senin, 1 Desember 2025 - 00:28 WITA

Viral di TikTok, Kepala BNPB Ungkap Fakta di Balik Video “Penjarahan” Sibolga

Berita Terbaru