Tiga Pejabat KPU Ditahan Kasus Dana Hibah, BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Pangkep

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 digiring petugas Kejari  Pangkep ke ruang tahanan.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 digiring petugas Kejari  Pangkep ke ruang tahanan.

Zonafaktualnews.com – Tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024.

Penetapan dan penahanan dilakukan secara mendadak pada Senin malam (1/12/2025).

Ketiga pejabat yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pangkep mereka di antaranya, Ichlas, Ketua KPU Pangkep, Muarrif, Komisioner KPU Pangkep dan Agussalim, Sekretaris KPU Pangkep sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberanian Kejari Pangkep dalam menuntaskan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulsel, Amiruddin.

BACA JUGA :  Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili

“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Kajari dan tim. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan demokrasi,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

“Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik menjelang Pilkada. Dana rakyat harus digunakan dengan transparan dan akuntabel. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Curigai Proyek Kapal Phinisi Rp7,9 M Diduga Masih “Disucikan” Hukum

Modus operandi para tersangka menurut Kajari adalah kolusi terstruktur dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.

Ichlas dan Muarrif, yang seharusnya tidak memiliki kewenangan, diduga menunjuk calon penyedia barang secara langsung.

Agussalim, selaku PPK, hanya menuruti arahan atasannya. Dokumen spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun PPK digantikan dokumen dari penyedia yang telah ditentukan.

Negosiasi harga disebut Kajari hanya formalitas semata untuk mendapatkan imbalan dari penyedia. Hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp554.403.275.

BACA JUGA :  Laksus Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi DPRD Tana Toraja

Kejari Pangkep berhasil menyita Rp205.645.803 sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta lainnya masih belum dikembalikan.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025, dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru