Tersangka Arisan Bodong di Toraja Utara Dilimpahkan ke Kejari Makale

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NB, tersangka penipuan bermodus arisan, resmi dilimpahkan ke Kejari Makale.

NB, tersangka penipuan bermodus arisan, resmi dilimpahkan ke Kejari Makale.

Zonafaktualnews.com – Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Toraja Utara secara resmi melimpahkan tersangka NB beserta barang bukti ke Kejari Makale pada Selasa (22/7/2025).

Pelimpahan tahap dua ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam skema arisan bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp594 juta terhadap empat orang korban.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxxon, membenarkan pelimpahan tersebut kepada jaksa.

Ruxxon menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Proses hukum tetap kami kawal demi keadilan bagi para korban,” ujar Iptu Ruxxon, Kamis (24/7/2025)

Tersangka NB menggunakan modus menawarkan arisan milik orang lain yang diklaim akan dijual dengan janji keuntungan besar.

Tiga korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan hasil ketika arisan itu “naik”.

BACA JUGA :  Andi Fatmasari Didakwa Menggelapkan Rp 4,9 Miliar Dalam Penipuan Pendaftaran Akpol

Alih-alih digunakan sesuai tujuan, uang dari para korban justru dipakai tersangka untuk melunasi utang pribadinya.

Sementara satu korban lainnya, SP, tertipu dengan cara berbeda.

Tersangka meminjam uang dengan alasan hendak menebus cicilan dan menjanjikan akan mengembalikannya dalam dua minggu beserta keuntungan tambahan. Nyatanya, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga kini.

BACA JUGA :  Tipu 240 Warga, Pasutri Bandar Arisan Bodong Dicokok

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga April 2025 di sekitar Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Atas perbuatannya, NB dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pihak kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru