Zonafaktualnews.com – Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang gagal lulus seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2024, ada kabar baik! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan peluang bagi mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pelamar yang tidak lulus seleksi akan dibagi menjadi dua kategori yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kategori pertama adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun jumlah formasi tidak mencukupi.
Kategori kedua adalah tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos hingga tahap akhir.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai anggaran instansi pemerintah. Program ini berlaku sementara bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Mereka yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap I atau CPNS 2024, serta yang tidak mendapatkan formasi, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ada empat kriteria untuk bisa menjadi PPPK Paruh Waktu, di antaranya:
- Terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2024.
- Telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024 dan tidak lulus.
- Tidak mendapat formasi meski sudah mendaftar seleksi PPPK.
- Terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai.
Untuk memenuhi syarat, pelamar harus memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar dan masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak lulus CASN masih memiliki kesempatan untuk berkontribusi sebagai PPPK Paruh Waktu dalam masa transisi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News