Tambang Ilegal Main di Kawasan Padat Penduduk Makassar, Gudang 88 Diduga Basis PT GAC

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat tampak beroperasi di lokasi tambang galian C ilegal di kawasan gudang 88 Kota Makassar.

Alat berat tampak beroperasi di lokasi tambang galian C ilegal di kawasan gudang 88 Kota Makassar.

Zonafaktualnews.comTambang galian C ilegal diduga beroperasi di kawasan padat penduduk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aktivitas tambang galian C ilegal tersebut berpusat di Gudang 88, sebuah kompleks pergudangan yang berada di tengah permukiman warga.

Di balik gudang 88 tersebut, truk-truk besar keluar masuk tanpa henti, mengangkut tanah dan material. Tampak juga alat berat jenis excavator beroperasi, menggali dan memindahkan tanah dalam volume besar seolah lokasi itu difungsikan sebagai lahan tambang aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menilai aktivitas di lokasi itu bukan kegiatan logistik biasa.

Garis Indonesia menduga kuat telah terjadi praktik tambang galian C ilegal yang berada di bawah pengelolaan PT Giarto Audry Cemerlang (GAC).

“Kami menemukan aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi alat berat, dan lalu lintas kendaraan pengangkut material yang berlangsung terus-menerus. Ini jelas bukan kegiatan gudang biasa,”kata Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, dalam keterangannya yang diterima media, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Pengusaha Meringis, Sering Setoran ke Polisi Tambang Malah Ditutup

Menurut Erwin, area yang diduga menjadi lokasi tambang itu hanya berjarak ratusan meter dari rumah warga, jarak yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas industri berat.

“Kawasan itu melanggar tata ruang. Secara hukum, tidak ada izin pertambangan di sana,” tambahnya.

Garis Indonesia menilai kegiatan di Gudang 88 telah melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, lokasi tersebut juga tidak memenuhi ketentuan jarak aman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 dan Nomor 40 Tahun 2016, yang mensyaratkan jarak minimal kawasan industri dari permukiman warga adalah 2 kilometer.

BACA JUGA :  FK LSM-PERS Somasi Kapolres Luwu Utara, Desak Penutupan 8 Praktik Ilegal

“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Jaraknya hanya ratusan meter dari rumah warga. Debu, kebisingan, dan getaran dari alat berat sudah dirasakan masyarakat,” ungkap Erwin.

Warga sekitar disebut mulai merasa resah. Jalan lingkungan rusak, udara dipenuhi debu, dan truk besar melintas di jam sibuk tanpa pengamanan memadai. Sayangnya, tidak tampak adanya upaya mitigasi lingkungan dari pihak perusahaan.

“Tidak ada penyiraman jalan untuk menekan debu, tidak ada pembatasan jam operasional, dan pengelolaan limbah pun nihil. Mereka beroperasi seolah tanpa aturan,” imbuh Erwin.

Garis Indonesia menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Mereka mengultimatum Polda Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel agar segera turun tangan memeriksa legalitas izin serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

BACA JUGA :  Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

“Kami mendesak Polda Sulsel memeriksa legalitas PT GAC dan meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Erwin juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor lingkungan, yang menurutnya sering kali tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi jangan jadikan hukum alat pembenaran bagi pelanggar lingkungan. Jika aparat memilih diam, kami siap bersuara lebih keras,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Giarto Audry Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

(Tim)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sudah 6 Hari Balita Bilqis Hilang di Makassar, Keluarga Tagih Kinerja Polisi
Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi
Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:48 WITA

Sudah 6 Hari Balita Bilqis Hilang di Makassar, Keluarga Tagih Kinerja Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 15:16 WITA

Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 13:59 WITA

Tambang Ilegal Main di Kawasan Padat Penduduk Makassar, Gudang 88 Diduga Basis PT GAC

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Berita Terbaru