Tambang Ilegal Main di Kawasan Padat Penduduk Makassar, Gudang 88 Diduga Basis PT GAC

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat tampak beroperasi di lokasi tambang galian C ilegal di kawasan gudang 88 Kota Makassar.

Alat berat tampak beroperasi di lokasi tambang galian C ilegal di kawasan gudang 88 Kota Makassar.

Zonafaktualnews.com – Tambang galian C ilegal diduga beroperasi di kawasan padat penduduk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aktivitas tambang galian C ilegal tersebut berpusat di Gudang 88, sebuah kompleks pergudangan yang berada di tengah permukiman warga.

Di balik gudang 88 tersebut, truk-truk besar keluar masuk tanpa henti, mengangkut tanah dan material. Tampak juga alat berat jenis excavator beroperasi, menggali dan memindahkan tanah dalam volume besar seolah lokasi itu difungsikan sebagai lahan tambang aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menilai aktivitas di lokasi itu bukan kegiatan logistik biasa.

Garis Indonesia menduga kuat telah terjadi praktik tambang galian C ilegal yang berada di bawah pengelolaan PT Giarto Audry Cemerlang (GAC).

“Kami menemukan aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi alat berat, dan lalu lintas kendaraan pengangkut material yang berlangsung terus-menerus. Ini jelas bukan kegiatan gudang biasa,”kata Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, dalam keterangannya yang diterima media, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal CV Cahaya Maemba Ditutup dan Periksa Kapolres Maros

Menurut Erwin, area yang diduga menjadi lokasi tambang itu hanya berjarak ratusan meter dari rumah warga, jarak yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas industri berat.

“Kawasan itu melanggar tata ruang. Secara hukum, tidak ada izin pertambangan di sana,” tambahnya.

Garis Indonesia menilai kegiatan di Gudang 88 telah melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selain itu, lokasi tersebut juga tidak memenuhi ketentuan jarak aman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 dan Nomor 40 Tahun 2016, yang mensyaratkan jarak minimal kawasan industri dari permukiman warga adalah 2 kilometer.

BACA JUGA :  Kombes Teguh Dicopot Tegaskan Tetap Jadi Singa Bukan Kambing

“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Jaraknya hanya ratusan meter dari rumah warga. Debu, kebisingan, dan getaran dari alat berat sudah dirasakan masyarakat,” ungkap Erwin.

Warga sekitar disebut mulai merasa resah. Jalan lingkungan rusak, udara dipenuhi debu, dan truk besar melintas di jam sibuk tanpa pengamanan memadai. Sayangnya, tidak tampak adanya upaya mitigasi lingkungan dari pihak perusahaan.

“Tidak ada penyiraman jalan untuk menekan debu, tidak ada pembatasan jam operasional, dan pengelolaan limbah pun nihil. Mereka beroperasi seolah tanpa aturan,” imbuh Erwin.

Garis Indonesia menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Mereka mengultimatum Polda Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel agar segera turun tangan memeriksa legalitas izin serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

BACA JUGA :  Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis

“Kami mendesak Polda Sulsel memeriksa legalitas PT GAC dan meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Erwin juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor lingkungan, yang menurutnya sering kali tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi jangan jadikan hukum alat pembenaran bagi pelanggar lingkungan. Jika aparat memilih diam, kami siap bersuara lebih keras,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Giarto Audry Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

(Tim)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru