Tambang Batubara Ilegal Merajalela di IKN, DPR Duga Ada Pejabat Terlibat

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Aktivitas tambang ilegal batubara merajalela di IKN

Foto ilustrasi – Aktivitas tambang ilegal batubara merajalela di IKN

Zonafaktualnews.com – Praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, kian mengkhawatirkan.

Temuan terbaru dari Bareskrim Polri mengungkap bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin terjadi di area strategis negara, termasuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang masuk dalam zona penyangga IKN.

Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, menilai kasus ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas dan sistematis.

Yulian mengungkapkan bahwa tambang ilegal seperti ini telah lama beroperasi dan dikhawatirkan mendapat perlindungan dari oknum berkepentingan.

“Tidak menutup kemungkinan ada aktor-aktor di balik layar, termasuk pejabat negara yang diduga terlibat atau membiarkan tambang ilegal ini berjalan mulus,” ujar Yulian kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Yulian juga mengungkap dugaan modus penggunaan dokumen resmi milik perusahaan tambang berizin untuk menyamarkan pengiriman batubara ilegal.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Wanita Penambang Emas Ilegal

Menurutnya, cara ini menjadi celah sistemik yang memungkinkan praktik tambang liar tetap bertahan hingga bertahun-tahun.

“Perlu ada investigasi menyeluruh terhadap semua lini, dari pengelola tambang ilegal, operator transportasi, agen pelayaran, pelabuhan, hingga perusahaan legal yang diduga memfasilitasi. Termasuk siapa yang memberikan perlindungan,” ujarnya.

Yulian menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas lemahnya tata kelola sektor pertambangan selama hampir satu dekade terakhir.

BACA JUGA :  7 Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Diketahui, tambang ilegal tersebut diduga telah beroperasi sejak 2016 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.

Selain kehilangan potensi pendapatan negara, aktivitas ini juga memicu kerusakan lingkungan di kawasan prioritas nasional.

“Kalau pembiaran ini terus berlangsung, maka proyek sebesar IKN pun tak akan lepas dari perampokan sumber daya oleh segelintir elit yang memanfaatkan celah hukum,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru