Zonafaktualnews.com – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak menerima begitu saja hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
TPUA menyatakan keberatan dan meminta kepolisian menggelar perkara khusus atas kasus yang dianggap sudah ditutup terlalu cepat.
Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Bareskrim Polri pada Senin, 26 Mei 2025, guna mengajukan permintaan resmi pelaksanaan gelar perkara khusus.
Rizal merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 31 jo. Pasal 33 ayat (1) dan (2), sebagai dasar hukum permintaan tersebut.
“Kami meminta gelar perkara khusus dilakukan dengan melibatkan pelapor dan ahli, bukan hanya penyidik internal,” kata Rizal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Surat permohonan tersebut, kata Rizal, akan ditujukan kepada Karo Wasidik Mabes Polri, dengan tembusan kepada Presiden RI, pimpinan DPR, Kejaksaan Agung, serta jajaran internal Polri seperti Irwasum dan Bareskrim.
Hal ini, menurutnya, untuk memastikan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah milik Presiden Jokowi adalah sah dan otentik setelah dilakukan uji forensik secara menyeluruh, termasuk terhadap dokumen dari tingkat SD hingga perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pihaknya membandingkan ijazah Jokowi dengan milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM.
Hasilnya disebut identik dalam berbagai aspek, mulai dari bahan kertas, tinta, teknik cetak, hingga map ijazah yang disebut “sudah kusam namun sama”.
“Dari hasil laboratorium forensik, ijazah itu dinyatakan berasal dari satu sumber produksi yang sah,” ungkap Djuhandhani, Kamis (22/5/2025).
Selain ijazah sarjana, penyelidikan juga mencakup ijazah tingkat SMA. Polisi menyatakan dokumen tersebut juga valid berdasarkan keterangan saksi dan dokumen arsip yang diperoleh.
Bahkan, sebagai pelengkap, pihak kepolisian juga merilis foto-foto masa kuliah Jokowi sebagai pendukung kesimpulan penyelidikan.
Meski demikian, TPUA tetap menaruh curiga terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan dan menilai ada kejanggalan.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar gelar perkara dilakukan secara terbuka dan menghadirkan pihak pelapor serta ahli independen sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok