Tak Bisa Mengelak! Kejagung Patahkan Bantahan Pertamina Soal Tak Oplos Pertamax

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (X/BosPurwa)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (X/BosPurwa)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) patahkan bantahan PT Pertamina Patra Niaga yang menyatakan tidak ada praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Dengan bukti kuat yang dikantongi penyidik, Kejagung memastikan adanya praktik blending RON 90 (Pertalite) dengan RON 92 (Pertamax), yang kemudian dijual dengan harga Pertamax.

Temuan ini didasarkan pada hasil penyidikan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, sehingga menggugurkan bantahan Pertamina terkait dugaan pengoplosan BBM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti yang valid.

“Penyidik menemukan bahwa ada praktik pengoplosan. RON 90 atau bahkan yang lebih rendah, seperti RON 88, dicampur dengan RON 92. Jadi ada proses blending antara dua jenis BBM,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA :  Dicekal ke Luar Negeri, Nadiem Makarim Terseret Kasus Laptop Rp 9,9 Triliun

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dugaan pengoplosan ini bukan sekadar asumsi, melainkan didukung oleh kesaksian para saksi yang telah diperiksa.

Ia juga menambahkan bahwa hasil oplosan tersebut tetap dijual dengan harga Pertamax, yang tentunya berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Fakta penyidikan menunjukkan bahwa RON 90 atau bahkan RON 88 dicampur dengan RON 92, lalu dipasarkan dengan harga RON 92,” tegasnya.

Terkait temuan ini, Kejagung akan melibatkan para ahli untuk melakukan penelitian lebih lanjut guna memperkuat bukti yang ada.

“Ahli akan meneliti lebih lanjut, tetapi sejauh ini, fakta dan alat bukti yang kami temukan menunjukkan praktik tersebut. Keterangan saksi juga mengarah ke kesimpulan yang sama,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, PT Pertamina Patra Niaga membantah tudingan pengoplosan dan menyebut bahwa yang terjadi hanyalah proses penambahan zat aditif pada Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU.

BACA JUGA :  Dir CBA Desak Kejagung Usut Kerja Sama PT KAI Logistik dan PT SLS

Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan bahwa bahan bakar yang diterima di terminal sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92 tanpa ada perubahan nilai oktan.

“Di Patra Niaga, kami menerima BBM di terminal dalam bentuk RON 90 dan RON 92. Tidak ada perubahan RON. Yang ada hanyalah proses penambahan zat aditif dan pewarnaan untuk meningkatkan kualitas produk,” ujar Ega dalam rapat tersebut.

Ega juga menegaskan bahwa proses injeksi aditif merupakan hal yang lumrah dalam industri migas dan bertujuan untuk meningkatkan performa bahan bakar.

“Meskipun sudah memiliki RON 90 dan RON 92, BBM tersebut masih dalam bentuk base fuel, yang berarti belum ditambahkan zat aditif untuk meningkatkan kualitasnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejagung Temukan Sejumlah Bukti Penguntitan Anggota Densus 88

Namun, Ega membantah bahwa proses tersebut bisa dikategorikan sebagai pengoplosan. Ia menekankan bahwa blending yang dilakukan bukan bertujuan mengubah spesifikasi BBM, melainkan untuk memberikan nilai tambah.

“Ketika dilakukan proses blending, tujuannya adalah meningkatkan manfaat produk tersebut, bukan mengubah RON-nya,” kata Ega.

Selain itu, Ega menambahkan bahwa setiap produk yang diterima Pertamina telah melalui serangkaian uji laboratorium guna memastikan kualitas BBM tetap terjaga hingga sampai ke tangan konsumen.

“Kami melakukan pengujian kualitas produk secara rutin setelah diterima di terminal, dan itu terus kami pantau hingga sampai ke SPBU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru