Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek 74 tahun nikahi gadis muda di Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar. Pernikahan beda generasi ini jadi viral di berbagai platform (Ist)

Kakek 74 tahun nikahi gadis muda di Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar. Pernikahan beda generasi ini jadi viral di berbagai platform (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polemik mahar cek senilai Rp 3 miliar dalam pernikahan viral Sheila Arika dan Kakek Tarman (74) kembali memanas.

Meski sempat menjadi sorotan karena dugaan cek mahar itu palsu, Sheila memilih untuk tidak membawa persoalan rumah tangganya ke ranah hukum.

Langkah damai Sheila tak serta merta menghentikan penyelidikan aparat. Polres Pacitan memastikan proses hukum tetap berjalan dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memungkinkan penyidikan dilakukan tanpa adanya laporan dari pihak mana pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk orang tua Sheila.

BACA JUGA :  Ckckck, Mahar Rp3 Miliar Ternyata Palsu, Nasib Kakek Tarman Berbelok ke Kamar Sel

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa Sheila secara sadar membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan suaminya sendiri.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa masalah cek itu adalah urusan keluarga. Bahkan dia membuat surat pernyataan agar tidak melaporkan Tarman,” jelas Ayub kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).

Meski demikian, polisi menilai adanya indikasi kuat dugaan pemalsuan pada cek mahar senilai miliaran rupiah tersebut. Karena itu, penyidik tetap membuka penyelidikan resmi.

“Pasal 263 KUHP itu delik formil, jadi meski tidak ada laporan, kami tetap bisa memproses,” tegas Ayub.

BACA JUGA :  Dikira Kabur Ternyata Tidak, Kakek 74 Tahun dengan Istri Barunya Lagi Bikin “Adek-adek”

Ayub menambahkan, fokus penyidik saat ini tertuju pada keaslian cek yang diberikan oleh Mbah Tarman saat pernikahan berlangsung.

Sementara pasal penipuan, yakni Pasal 378 KUHP, hanya dapat diterapkan jika ada laporan langsung dari pihak perempuan.

“Patokan kami jelas, kalau penipuan harus ada laporan dari pihak perempuan. Tapi untuk pemalsuan surat, bisa langsung kami tindak,” tambahnya.

Kasus ini disebut cukup sensitif bagi pihak keluarga Sheila. Sejak awal, keluarga perempuan justru berada dalam posisi sulit karena sempat disorot publik secara negatif.

BACA JUGA :  Gadis di Pacitan Kena Prank Cek Kosong, “CEO Tarman” Kabur Usai Nikah

“Kondisi mereka juga cukup pelik. Dari awal justru dirugikan karena dianggap kabur, padahal faktanya mereka sedang bulan madu,” ujar Ayub.

Sementara itu, penyidik masih menunggu kehadiran Mbah Tarman yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, pria lanjut usia itu sudah dua kali mangkir dengan alasan sakit.

“Janjinya hari Senin datang. Kami minta dia membawa cek yang digunakan sebagai mahar agar bisa diverifikasi,” tutup Kapolres Pacitan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru