Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Sadis, Ayah Bunuh 4 Anak dengan Cara Dibekap, Mayat Tak Dikubur

Zonafaktualnews.com – Seorang ayah kandung bernama Panca Darmansyah (41), membunuh ke empat anaknya.

Adapun ke empat anak kandungnya masing-masing berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AK (1).

Keempatnya dibunuh dengan cara sadis yakni dengan cara membekap satu per satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai membunuh, Panca membiarkan saja jenazahnya anak-anaknya tersebut tergeletak begitu saja pada Minggu (3/12/2023).

Panca juga hanya menata keempat anak yang sudah tak bernyawa itu dan menaruh mainan di dekat mereka.

BACA JUGA :  Panggung Sastra Perempuan Merah Putih Akan Digelar TISI di Eco Park untuk Hari Kartini

Hingga pada Rabu (6/12/2023) jenazah ke empat anak itu ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.

Sebelum membunuh, Panca sempat merekam aktivitas anaknya di dalam kamar.

Selain itu, pelaku juga merekam aksinya saat membekap empat buah hatinya itu hingga tewas.

“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian dimulai yang pertama anak paling kecil berinsial A, umur 1 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/12/2023).

BACA JUGA :  Mantan Artis Drama Kolosal Tertangkap Belanja Pakai Uang Palsu, Rp223,5 Juta Disita

Lalu dilanjutkan anak berinisial A berumur 3 tahun, selanjutnya anak ketiga berumur 4 tahun dan terakhir anak tertua umur 6 tahun.

Bintoro belum membeberkan motif Panca membunuh anaknya. Namun, dia menyampaikan bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, Panca dan istrinya tengah bertikai.

Kendati demikian, pihaknya kata Bintoro sudah mengamankan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara Panca saat merekam.

BACA JUGA :  KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Kini Panca pun dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros
Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras
Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang
Bencana Banjir Sibolga Menelan Korban Jiwa, Evakuasi Terus Dilakukan
Bus Rombongan Jemaah Umrah dari Wonomulyo Polman Terjungkal di Pangkep

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:45 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diperkirakan Hilang Kontak di Sekitar Leang-leang Maros

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:10 WITA

Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:05 WITA

Pemuda di Maros Dikeroyok Polisi Usai Bakar Petasan hingga Dipaksa Minum Miras

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:15 WITA

Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru