Sadis! Kakak Durjana di Bengkulu Perkosa Adik Kandung, Ngaku Mabuk tapi Bohong

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Kakak Perkosa Adik Kandung

Foto Ilustrasi Kakak Perkosa Adik Kandung

Zonafaktualnews.com – Bila ada ungkapan “air susu dibalas air tuba,” inilah contohnya. Seorang gadis 20 tahun di Kampung Melayu, Kota Bengkulu, mengalami trauma berat setelah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri.

Bukannya melindungi, pria berinisial HA (29) justru menjadi predator di rumahnya sendiri.

Keluarga yang tak terima dengan perbuatan bejat ini langsung melaporkannya ke polisi.

Tim Resmob dan Unit PPA Polresta Bengkulu pun bergerak cepat mencokok pelaku.

Saat diperiksa, HA berdalih mabuk saat melancarkan aksi bejatnya. Pulang dalam keadaan teler, dia mendobrak kamar adik kandungnya lalu melakukan tindakan tak berperikemanusiaan itu.

Tapi, polisi tak terima alasannya. Dari hasil penyelidikan, terungkap kalau HA sebenarnya dalam keadaan sadar penuh saat kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengungkapkan, pelaku bahkan sempat mengancam korban agar tak berani buka mulut.

BACA JUGA :  Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dan korban ini tinggal satu rumah. Dia mengancam membunuh korban jika melapor, tegasnya, Rabu (19/3/2025).

Aksi biadab HA ini baru dilakukan satu kali, tapi cukup membuat korban trauma berat. Kini, HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus bersiap menghadapi jeruji besi dalam waktu lama.

“Untuk tersangka sudah kami tahan,” tambah AKP Sujud.

BACA JUGA :  Terungkap! Pengakuan “Pencabut Nyawa” Wanita dalam Koper di Pangkep

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukumannya? Tak main-main, bisa sampai 15 tahun penjara!

Mabuk atau tidak, hukum tetap bicara. Sekarang, HA hanya bisa menyesali perbuatannya di balik sel.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru