Rudy Tanoe Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos, Negara Dirugikan Rp200 Miliar

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudijanto Tanoesoedibjo

Rudijanto Tanoesoedibjo

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penetapan ini terungkap bersamaan dengan pengajuan praperadilan Rudy Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati hak hukum Rudy Tanoe dalam pengajuan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA :  Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Kasus ini bermula dari dugaan suap pengadaan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka pada perkara awal ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.

Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK menyidik dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Jabodetabek.

BACA JUGA :  KPK Temukan Praktik Mark Up dan Kongkalikong Alkes

Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Edi Suharto (ES), Rudy Tanoe (BRT), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER), terkait kasus pengangkutan dan penyaluran bansos.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempatnya terdiri dari Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Rudy Tanoe (BRT), Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).

BACA JUGA :  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Rudy Tanoe pun mengajukan praperadilan pada 25 Agustus 2025, meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru