Zonafaktualnews.com – Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Penetapan ini terungkap bersamaan dengan pengajuan praperadilan Rudy Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati hak hukum Rudy Tanoe dalam pengajuan praperadilan.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengadaan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka pada perkara awal ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK menyidik dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Jabodetabek.
Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni Edi Suharto (ES), Rudy Tanoe (BRT), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER), terkait kasus pengangkutan dan penyaluran bansos.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempatnya terdiri dari Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Rudy Tanoe (BRT), Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Rudy Tanoe pun mengajukan praperadilan pada 25 Agustus 2025, meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok