Revisi Hasil Seleksi ASN P3K di Luwu Bobrok, BKPSDM dan Sekda Dikecam

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan BKPSDM Soal Hasil Seleksi ASN P3k di Luwu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan BKPSDM Soal Hasil Seleksi ASN P3k di Luwu

Zonafaktualnews.com – Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu mengecam keras kesalahan fatal yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu terkait revisi hasil seleksi ASN P3K.

Keputusan ini dianggap mencederai prinsip keadilan dan transparansi, serta merugikan peserta yang telah dinyatakan lulus secara sah berdasarkan keputusan awal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kesalahan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan BKPSDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, BKPSDM mengakui telah melakukan perubahan pada hasil seleksi, sebuah tindakan yang bertentangan dengan keputusan awal BKN.

BACA JUGA :  7 Orang Tewas Akibat Longsor dan Banjir Bandang di Luwu

Langkah ini memicu protes keras dari berbagai pihak, termasuk dari peserta seleksi yang merasa dirugikan.

Fahrul, salah satu perwakilan dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu, menilai revisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencoreng integritas proses seleksi ASN.

Ia mendesak BKPSDM untuk segera membatalkan revisi dan kembali menetapkan hasil seleksi sesuai keputusan awal.

“Tindakan ini sangat tidak adil. Peserta yang telah sah dinyatakan lulus tiba-tiba digantikan tanpa alasan jelas. BKPSDM harus bertanggung jawab atas kekacauan ini,” ujar Fahrul, Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Makassar Memperjuangkan Isu Pendidikan di DPR RI

Selain itu, tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu yang menerbitkan surat pengumuman revisi juga mendapat sorotan tajam. Aliansi menilai langkah tersebut melanggar prosedur administrasi dan dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Korban dari revisi hasil seleksi ini telah melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi tegas untuk membatalkan hasil revisi yang dianggap tidak sah tersebut.

BACA JUGA :  AL Pemerkosa Wanita Hamil dan Peleceh Kakak Korban Dibekuk

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu menyatakan dukungannya terhadap tuntutan masyarakat.

Ia berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke BKN agar polemik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu menegaskan, jika tuntutan mereka tidak diindahkan, mereka siap melakukan langkah taktis untuk memperjuangkan keadilan.

Mereka menilai perubahan hasil seleksi tanpa dasar yang sah adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan profesionalitas.

 

(HEN/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru